- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
725 Napi Lapas Batam Dapat Diskon Hukuman Lebaran dan Nyepi 2025, 1 Jalani Subsider

Keterangan Gambar : Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi (dua dari kiri) menyerahkan remisi khusus secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIA Batam, Tembesi, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/3/2025). /Lapas Batam
KORANBATAM.COM - Sebanyak 725 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menerima remisi khusus (RK) dalam rangka hari suci Nyepi dan hari raya Idul Fitri.
Remisi yang diterima warga binaan pemasyarakatan (WBP) bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Tercatat, ada satu napi yang jalani subsider.
“Pada hari ini, Lapas Batam memberikan remisi kepada sejumlah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pembinaan dan perubahan perilaku yang berhasil dilakukan oleh para narapidana,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, dalam keterangan tertulisnya kepada KoranBatam, Jumat (28/3/2025).
Yugo memerinci enam narapidana menerima remisi Nyepi, sementara 719 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri.
“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik, dari yang tadinya negatif menjadi prilaku positif. Ini bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri selama berada di Lapas Kelas IIA Batam,” ujarnya.
Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Agus Andrianto menyebutkan bahwa, pelaksanaan pemberian remisi yang diberikan secara simbolis.
Agus memerinci jumlah napi yang mendapat diskon hukuman Nyepi yakni sebanyak 1.621 napi RK I dan RK 20 napi. Sementara, untuk remisi khusus Idul Fitri 156.312 napi terdiri dari RK I 155.384 dan RK II 928 napi.
“Ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi petugas Pemasyarakatan, aparat penegak hukum (APH) dan instansi daerah dimana Lapas/Rutan berada,” ucapnya.
“Selamat kepada seluruh warga binaan, agar tetap menjaga komitmen menjalani kehidupan seusai norma hukum yang ada. Untuk yang belum mendapatkan remisi agar terus berusaha memprrbaiki diri sehingga ke depannya dapat memperoleh remisi,” tukas dia.
(iam)