- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
Aktifkan Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain, Lima Orang Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, Waka Polresta Barelang AKBP Junoto, Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rahmad Purboyo dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan saat menunjukkan barang bukti dari kelima pelaku. (Foto : ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Keberhasilan unit SatReskrim Batam Kota dibantu oleh Jajaran SatReskrim Polresta Barelang mengungkap tindak pidana Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Telekomunikasi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi mengamankan lima orang pelaku, Kamis (9/01/2020).
Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rahmad Purboyo mengatakan kasusnya ialah mencuri data milik orang lain untuk mengaktifasi kartu perdana yang baru sehingga para pembeli bisa menggunakan kartu baru tanpa Registrasi NIK dan nomor KK.
"Kita berhasil mengamankan lima orang pelaku, dengan Inisial SS alias D, JA alias A, JH alias A, JN, dan kemudian JH alias K," ujar Kombes Prasetyo Rahmad Purboyo kepada KORANBATAM.COM, saat gelar Konferensi Press, di Aula Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (8/01/2020), sekira pukul 14.30 Wib kemarin sore.
Lanjut Prasetyo, Mereka kita amankan karena terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Telekomunikasi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama dari aparat Kepolisian dan pihak Telekomunikasi.
"Mereka membeli kartu perdana simpati dan kemudian mereka melakukan aktifasi kartu sendiri, terhadap Nomor-nomor tersebut. dengan mengambil data NIK dan Nomor KK orang lain tanpa sepengetahuan orangnya," jelas Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pelaku bisa mendapatkan NIK dan nomor KK korban dari sebuah Aplikasi. Kemudian kartu perdana yang telah diaktifasi (terdaftar) mereka jual ke beberapa Provinsi seperti Sumatera Barat, Riau daratan, Kepri, Jambi, dan Bangka Belitung.
Keuntungan yang didapat para pelaku dari satu kartu perdana yang sudah diaktifasi tersebut sebesar Rp1.500 sampai Rp2.000 dari harga beli kartu perdana dengan yang telah di aktifasi
"Penjualannya menjadi lancar, karena para pembeli bisa langsung menggunakan kartu tersebut, tanpa aktifasi lagi. Rata-rata kartu tersebut digunakan untuk paket Internet," kata Prasetyo.
Sementara itu, alat yang digunakan para pelaku untuk aktifasi kartu perdana yang baru didapat dari media Jual-Beli Online.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Turut hadir dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Lobby Mapolresta Barelang yakni Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, Waka Polresta Barelang AKBP Junoto, Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rahmad Purboyo dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan. (ilham)







.gif)






















