Almarhum Syafrilis Digantikan Aniza dalam PAW Anggota DPRD

Reporter : KORANBATAM.COM 12 Jan 2024, 09:20:46 WIB LIPUTAN KHAS
Almarhum Syafrilis Digantikan Aniza dalam PAW Anggota DPRD

Keterangan Gambar : Aniza dilantik menjadi anggota DPRD Anambas menggantikan almarhum Syafrilis.


KORANBATAM.COM - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat, 12 Januari 2024.

Keterangan Gambar : Seluruh tamu undangan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum paripurna digelar

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengatakan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada pasal 114 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

"Maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Saymsil Umri sembari mengetok palu tiga kali.

Keterangan Gambar : Seluruh anggota DPRD Anambas serius menyanyikan lagu Indonesia Raya

Syamsil Umri juga menjelaskan bahwa, pada pasal 99 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Mengacu pada pasal 101 ayat 1, lanjutnya, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 99 ayat 1, akan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Keterangan Gambar : Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri saat pimpin paripurna

PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1418 Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024.

Keterangan Gambar : Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri saat tandatangan

"Sesuai dengan surat keputusan gubernur tersebut, pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan perwakilan dari Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu, saudari Aniza sebagai pengganti saudara almarhum Syafrilis," ujar Syamsil Umri.

Keterangan Gambar : Aniza anggota DPRD dari Partai Demokrat baru dilantik foto bersama

Pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD ini dipandu oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Pimpinan Partai Politik, Forkopimda dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Maka secara resmi saudari Aniza dapat segera menjalankan dan melanjutkan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh saudara almarhum Syafrilis, kepada saudari Aniza selamat bergabung dengan kami untuk mewujudkan visi dan misi sesuai dengan tugas, peran dan fungsi DPRD," sebut Syamsil Umri.

Keterangan Gambar : Usai dilantik menjadi anggota DPRD, Aniza foto bersama keluarga

Tak lupa juga, Syamsil Umri mengucapkan terimakasih kepada almarhum Syafrilis atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Marilah bersama-sama kita doakan semoga almarhum Syafrilis ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT, akhirnya saya atas pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas rapat paripurna ini secara resmi saya nyatakan ditutup," pungkas Syamsil Umri.(Jhon) 

 

 




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook