- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Aniaya Bapak Tiri Pacarnya, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Tim Jatanras

Keterangan Gambar : Pelaku penganiayaan saat di Mapolres Tanjungpinang. /Polres Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - CF, pria di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pria ini telah melakukan penganiayaan terhadap bapak tiri pacarnya bernama inisial H.
Pelaku ditangkap Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang pada Senin (4/4/2022) siang, sekira pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan.
Informasi yang diterima, penganiayaan terjadi pada Jumat (1/4/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu CF datang ke rumah korban H untuk bertamu menemui anak tiri korban. Namun hingga pukul 00.00 WIB, CF tak kunjung pulang. Kemudian korban pun menegur CF, karena sudah larut malam.
Bukannya pulang, CF malah tersinggung sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban. Karena merasa tidak dihargai, korban melemparkan kursi ke arah CF.
Namun kursi yang dilempar tidak mengenai pelaku, lantas hal itu membuat pelaku kalap mata hingga membalas dengan memukul pelaku.
Kemudian istri korban dan warga yang kebetulan lewat memegangi korban dengan maksud ingin melerai pertikaian tersebut. Sementara CF, tidak ada yang memeganginya sehingga membuat dirinya leluasa kembali menyerang korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, dan mendapatkan tiga jahitan.
Karena tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan perihal yang dialami kepada pihak kepolisian.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korbannya saat ini masih beristirahat di rumah, karena luka yang dialami,” ujar AKP Awal Sya’ban Harahap, Selasa (5/4/2022).
(red)