- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
APBD Perubahan Anambas 2022 Diketuk, Tak Sampai Rp1 Triliun

Keterangan Gambar : Rapat di ruang rapat lantai 1 Kantor DPRD Anambas, Kamis (29/9/2022). /1st
KORANBATAM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat pengambilan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2022 di ruang rapat lantai 1 Kantor DPRD Anambas, Kamis (29/9/2022).
Turut hadir Bupati Anambas Abdul Haris, Sekretaris Daerah (Sekda) Sahtiar, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Tarempa Letnan Kolonel (Letkol) Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 0318/Natuna Mayor Korps Artileri Pertahanan Udara (ARH) Prabowo, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siantan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gunawan Husein, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Anambas.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar yang menjadi pemimpin rapat menyampaikan dalam pembukaannya, menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, 14 dari 20 anggota legislatif yang hadir dalam kegiatan ini.
“Dengan telah kuorumnya (jumlah minimum) rapat kita pada hari ini, dengan ini rapat saya buka dan terbuka untuk umum,” kata Hasnidar sembari mengetuk palu 3 kali tanda dibukanya rapat.
Selanjutnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Syamsil Umri menjelaskan, sesuai dengan jadwal badan musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan tahapan demi tahapan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah kita lalui bersama.
Tahapan tersebut dimulai pada penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2022 pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022, dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 dilaksanakan rapat Paripurna penandatangan nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan Rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Selanjutnya pada hari Rabu, 21 September 2022 dilaksanakan rapat Paripurna penyampaian nota keuangan dan penjelasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 oleh Kepala Daerah.
Dia juga mengatakan, bahwa pembahasan di tahun sebelumnya di bahas ditingkat Komisi bersama OPD terkait. Akan tetapi, ditahun ini pembahasan antara komisi-komisi bersama OPD terkait telah dilakukan sebelum penandatangan nota kesepakatan rancangan KUA dan Rancangan PPAS perubahan melalui rapat kerja antara komisi dan OPD terkait.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD dan berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Pasal 22 ayat 3 yang berbunyi pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya.
“Alhamdulilah tahapan demi tahapan telah dapat kita selesaikan dengan baik dan lancar, sehingga pembahasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 cukup efektif dan efesien,” tambahnya.
Wakil Ketua I DPRD Anambas itu juga memaparkan, pada Ranperda APBD perubahan tahun 2022, Anambas memiliki total anggaran pendapatan sebesar Rp917.647.866.316.
Adapun pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp41.450.650.040, pendapatan transfer sebesar Rp815.808.870.490, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp11.797.340.000, dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp48.591.005.786.
Sedangkan untuk total belanja anggaran pendapatan pada APBD perubahan tahun 2022 dengan rincian belanja operasi sebesar Rp679.836.224.435, belanja modal sebesar Rp122.555.451.293, belanja tidak terduga sebesar Rp6.189.407.385, belanja transfer sebesar Rp107.866.959.219 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000.
Dengan total anggaran tersebut, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam pidatonya menyampaikan bahwa pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya rancangan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
“Kesepakatan yang telah diambil merupakan rumusan kebijakan anggaran yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. Kami menginstruksikan kepada seluruh Perda agar dapat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta pelunasan kewajiban utang jangka pendek tahun 2021,” sebut Haris.
Dia juga mengatakan, untuk itu peran pengawasan dari DPRD sangat dibutuhkan guna memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, sehingga keluaran dan capaian yang dihasilkan juga sesuai dengan harapan pada saat pembahasan anggaran.
“Kritikan dan saran membangun menjadi cara pola kerja sama dalam pembangunan Anambas yang berkelanjutan. Sinergitas antara daerah dan DPRD menjadi modal besar bagi kemajuan Anambas ke depannya. Kami instruksikan kepada Sekda selaku Ketua TAPD beserta perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2022 ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) untuk dievaluasi. Semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dengan demikian besaran alokasi anggaran pada rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2022 yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp917.647.866.316,00 atau mengalami penurunan sebesar 1,45 persen. Apabila dibandingkan dengan APBD induk tahun 2022.
(Tony /Jhon)