- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Balap Liar di Batam Dibubarkan, Puluhan Remaja Diangkut ke Kantor Polisi

Keterangan Gambar : Petugas dari Kepolisian Sektor Lubukbaja, mengamankan sejumlah pemuda aksi balap liar di Jalan Raden Patah, Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepri, Minggu (19/2/2023) malam. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja, membubarkan aksi balap liar di Jalan Raden Patah, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (19/2/2023) malam.
Puluhan remaja yang terlibat dalam kegiatan balap liar diangkut petugas ke Mapolsek Lubukbaja. Selain itu, sebanyak 15 motor juga diamankan petugas.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, selain memberikan sanksi tilang kepada pelaku balap liar, polisi juga meminta orangtua remaja itu untuk datang ke kantor polisi.
Budi mengungkapkan, saat petugas membubarkan balap liar, sekelompok pemuda tersebut didatangi ketika mereka sedang asyik nongkrong di pinggir jalan.
“Kami mendapati beberapa pemuda sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Kami datangi dan kemudian kami periksa,” ujarnya.
Menurut Budi, pembubaran aksi balap liar itu berawal dari laporan warga yang resah terhadap kegiatan itu.
Setelah menerima aduan warga, polisi mendatangi lokasi yang seringkali menjadi tempat balap liar itu.
“Banyak pengaduan dari masyarakat yang kami terima, sehingga kami melakukan razia dan membubarkan balap liar yang meresahkan warga tersebut,” ujar Anang.
Ketika diperiksa, polisi mendapati kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya knalpot tidak standar alias brong dan surat-surat tidak lengkap.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami tidak menemukan berbagai macam barang berbahaya, baik itu narkoba ataupun senjata tajam,” sebutnya.
Dalam pembubaran balap liar itu, polisi mengamankan 12 motor dan 13 remaja. Belasan remaja dan motornya itu digelandang ke kantor polisi dan diberi sanksi tilang.
“Ada 20 orang pemuda serta 15 kendaraan yang diamankan. Mereka diberikan pembinaan dan dilakukan pendataan di kantor,” tandasnya.
(iam)