- Tuah HZR, Tempat Jasa Rajanya Ganti Baru Jok Mobil, Kapal dan Reparasi Sofa di Mega Legenda Batam
- Waroenk Podjok Yello Hotel Harbour Bay, Tempat Kongkow Hits Baru di Batam Ini Wajib Dijelajahi dan Dikunjungi
- Pertamina: Layanan dan Distribusi Energi Aman dan Lancar di Kepri
- Kemajuan Batam Sukses Dongkrak Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Sepanjang 2024
- Nikmati Berbuka Puasa dengan Menu Rotasi Harian di Harris Resort Waterfront Batam
- Brigjen Pol Yusri Yunus, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Tutup Usia
- Disbudpar Batam Apresiasi Pelestarian Kaligrafi China sebagai Simbol Keberagaman Budaya
- BP Batam Terima Kunjungan Kerja Mayapada Healthcare dan Apollo Hospital India
- AKP Amru Abdullah, Lulusan Akpol 2012 dan Mantan Kapolsek Termuda di Rokan Hilir Resmi Pimpin Polsek Batu Ampar
- Ketua Umum HIPKI Bahas Peluang Bisnis Pasir Kuarsa dengan Kadin Indonesia
Bandar, Pemain hingga Karyawan Chip Judi Online Higgs Domino di Batam Ditangkap Polisi
Keterangan Gambar : ilustrasi permainan judi online Higgs Domino. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Bandar, pemain dan karyawan judi online Higgs Domino diamankan jajaran Satreskrim Polresta Barelang dari kios Laiho Cell di kawasan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, dari tangan bandar, polisi mengamankan sejumlah ID Higgs Domino dan ID pemain berisikan chip.
Budi juga mengatakan, selama ini memang banyak orang yang bermain domino di warung kios tersebut.
“Penangkapan itu dilakukan pihak Unit Judisila Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (28/4/2023), sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kompol Budi, Minggu (30/4).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu, dalam satu malam.
“Jadi mereka kita tangkap setelah anggota melakukan under cover sebagai pemain yang membeli Chips Higgs Domino di lokasi tersebut, dan benar saja kami menemukan adanya praktik perjudian online bernama Higgs Domino. Salah satu pelaku yang kita tangkap adalah bandar dan pemilik kios,” bebernya.
Menurutnya, selain sebagai kios, pemilik juga menjadi bandar dan menerima bongkaran para pemain jika menang. Selain itu, bandar juga menjual chip Rp65 ribu per 1 B.
“Selain bandar judi online dan pemilik kios, kami juga membawa 3 orang karyawannya. Total ada 6 orang yang sudah diamankan saat ini,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan. Keenam pelaku yang ditangkap tersebut berinisial LH sebagai bandar (46 tahun), SJ sebagai pemilik kios (46 tahun), SH sebagai pembeli Chip Higgs Domino (35 tahun), dan tiga karyawan perempuannya inisial SI (45 tahun), RA (16 tahun) dan YH (21 tahun).
“Kita masih dalami kasus ini untuk perkembangan lebih lanjut. Informasi yang diterima, jual-beli chip Higgs Domino sudah berjalan selama 2 bulan,” sebut Budi.
Dari penangkapan itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 303 ayat (1) sub 1e dan 2e Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Satu di antaranya berperan sebagai bandar.
(iam)