- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Pengedar Narkotika

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti Narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan bahwa, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.
“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” ujar Wahyu saat jumpa Pers pemusnahan barang bukti (BB) narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, Wahyu juga berharap kepada seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia.
“Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya, supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” tegas Wahyu.
Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut bermain dalam peredaran Narkotika tersebut.
Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.
“Saya berpesan, khusus kepada jajaran aparat penegak hukum, supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas, bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Darmawel Aswar menyebut bahwa, di saat pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.
“Karena pandemi Covid-19, maka modus sekarang yang beredar adalah sistem online. Artinya, dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk,” ujar Darmawel.
Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.
“Kami dari kejaksaan, berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami, hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati,” ucapnya mengakhiri.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri