Bea Cukai Batam dan Kastam Malaysia Amankan 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,06 M

Reporter : KORANBATAM.COM 13 Okt 2022, 10:22:52 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Bea Cukai Batam dan Kastam Malaysia Amankan 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,06 M

Keterangan Gambar : Kapal SB Sea Star, pembawa jutaan batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar di Perairan Pulau Galang, Batam, pada Senin (4/10/2022). /BC Batam


KORANBATAM.COM - SB Sea Star, kapal pembawa 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar diamankan petugas gabungan di Perairan Pulau Galang, Batam, pada Senin (4/10/2022) lalu.

Penangkapan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar ini bermula ketika tim operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor
Kastima) yang terdiri dari Bea Cukai (BC) Batam dan Kastam Malaysia tengah melakukan patroli dan mendapat informasi adanya kapal yang sedang melakukan pemuatan barang-barang ke dalam kardus yang diduga berisi rokok ilegal tdengan kondisi kapal sudah lepas tali
dari pelabuhan.

Mengetahui hal itu, petugas kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah
dikandaskan.

“Petugas melihat awak sarana pengangkut kapal SB Star mengandaskan kapalnya dan melompat ke laut untuk melarikan diri. Kami sudah melakukan upaya Search and Rescue (SAR) selama dua jam, namun tidak berhasil ditemukan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Menindaklanjuti kasus tersebut, kata dia, petugas melakukan penegahan (menyegel) dan melakukan pemeriksaan kapal SB Star tersebut.

“Atas penangkapan ini, kami menemukan 105 kardus berisi 900.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang L dan 192.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) H yang tidak dilekati pita cukai serta dokumen lengkap kepabeanan juga cukai. Barang-barang temuan ini kemudian dibawa ke dermaga Bea dan Cukai Batam di Tanjung Uncang guna diperiksa secara mendalam,” jelasnya.

Sementara, lanjutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan kapal SB Sea Star ialah melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” imbuhnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook