- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Marina Pembawa 102.400 Batang Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Petugas BC Batam menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di perairan Sekupang, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (28/2/2023). /Dok. BC Batam
KORANBATAM.COM - Tim Patroli Bea dan Cukai (BC) Batam menangkap kapal penumpang yang membawa muatan ratusan ribu batang rokok ilegal. Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kapal Marina bermuatan 102.400 batang rokok ilegal. Kapal itu ditangkap pada Kamis, 23 Februari 2023 oleh kapal patroli Bea Cukai Batam saat melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya, sekira pukul 13.00 waktu setempat,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, Selasa (28/2/2023).
Penangkapan itu terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023 di wilayah sektor perairan Batam dan sekitarnya, sekira pukul 13.00 waktu setempat. Petugas Bea Cukai mendapat informasi kapal bermuatan rokok ilegal dan melakukan pengejaran.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis HT dengan merek dagang H-MIND, sehingga kita lakukan penindakan,” katanya.
Berdasarkan pengembangan, kata Rizki, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium, yakni dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai.
“Kami berikan sanksi administratif sebesar Rp205.518.000 juta. Ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Kami (BC Batam) bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi berusaha menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam,” tutupnya.
(iam)