- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Marina Pembawa 102.400 Batang Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Petugas BC Batam menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di perairan Sekupang, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (28/2/2023). /Dok. BC Batam
KORANBATAM.COM - Tim Patroli Bea dan Cukai (BC) Batam menangkap kapal penumpang yang membawa muatan ratusan ribu batang rokok ilegal. Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kapal Marina bermuatan 102.400 batang rokok ilegal. Kapal itu ditangkap pada Kamis, 23 Februari 2023 oleh kapal patroli Bea Cukai Batam saat melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya, sekira pukul 13.00 waktu setempat,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, Selasa (28/2/2023).
Penangkapan itu terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023 di wilayah sektor perairan Batam dan sekitarnya, sekira pukul 13.00 waktu setempat. Petugas Bea Cukai mendapat informasi kapal bermuatan rokok ilegal dan melakukan pengejaran.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis HT dengan merek dagang H-MIND, sehingga kita lakukan penindakan,” katanya.
Berdasarkan pengembangan, kata Rizki, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium, yakni dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai.
“Kami berikan sanksi administratif sebesar Rp205.518.000 juta. Ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Kami (BC Batam) bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi berusaha menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam,” tutupnya.
(iam)