- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Marina Pembawa 102.400 Batang Rokok Ilegal 
 
		
	
Keterangan Gambar : Petugas BC Batam menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di perairan Sekupang, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (28/2/2023). /Dok. BC Batam
KORANBATAM.COM - Tim Patroli Bea dan Cukai (BC) Batam menangkap kapal penumpang yang membawa muatan ratusan ribu batang rokok ilegal. Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kapal Marina bermuatan 102.400 batang rokok ilegal. Kapal itu ditangkap pada Kamis, 23 Februari 2023 oleh kapal patroli Bea Cukai Batam saat melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya, sekira pukul 13.00 waktu setempat,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, Selasa (28/2/2023).
Penangkapan itu terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023 di wilayah sektor perairan Batam dan sekitarnya, sekira pukul 13.00 waktu setempat. Petugas Bea Cukai mendapat informasi kapal bermuatan rokok ilegal dan melakukan pengejaran.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis HT dengan merek dagang H-MIND, sehingga kita lakukan penindakan,” katanya.
Berdasarkan pengembangan, kata Rizki, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium, yakni dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai.
“Kami berikan sanksi administratif sebesar Rp205.518.000 juta. Ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Kami (BC Batam) bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi berusaha menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam,” tutupnya.
(iam)
 







.gif)











 
			










