- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Bea Cukai dan Polda Kepri Ungkap Jasa Pengiriman Ada Sabu 2,1 Kg

Keterangan Gambar : Keempat orang tersangka yang diamankan BC Batam dan Polda Kepri, bernama inisial NP, FR, DS dan R, saat dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Bea dan Cukai (BC) Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar Konferensi Pers hasil tangkapan sabu sebanyak 2.115 gram atau sekitar 2,1 kilogram, terhadap keempat orang tersangka bernama inisial NP, FR, DS dan R melalui jasa pengiriman ekspedisi, di ruang Media Center Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, Jl. Hang Jebat 81, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia, pada Senin (02/11/2020).
Tangkapan tersebut berasal dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Persero Batam, TPS Andalan Express Indonesia dan Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Untuk tangkapan di TPS PB, terjadi pada Kamis (22/10/2020), petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sabu seberat 526 gram yang disembunyikan pada lima bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam dinding kardus.
“Tersangka mencoba mengirim sabu melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) LP, PJT atau Jasa Pengiriman LP ini mengeluarkan barang kiriman melalui TPS PB,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan.
Keterangan gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S (tengah) didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting (kanan) dan Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti hasil tangkapan sabu sebanyak 2.115 gram atau sekitar 2,1 kilogram, saat menggelar Konferensi Pers di ruang Media Center Mapolda Kepri, Jl. Hang Jebat 81, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, pada Senin (02/11/2020). (Foto : istimewa)
“Sekitar pukul 10.00 WIB, melalui pemindai X-ray, petugas di TPS PB mencurigai salah satu paket di dalam karung dengan nomor kantong 9900731****,” sambung Iwan.
Terhadap paket yang mencurigakan tersebut, petugas melacak isi paket dengan bantuan unit K-9, dengan hasil anjing pelacak (K-9) merespon paket tersebut.
“Setelah K-9 merespon paket tersebut, paket dibuka dan diperiksa, di dinding kardus kedapatan kristal bening dengan dugaan mengandung sabu,” jelas Iwan.
Pukul 10.30 WIB, paket tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan Narcotest (Alat tes narkoba). Dan hasil tes, lanjut Iwan, menunjukkan isi paket tersebut positif mengandung sabu.
Masih dikatakan Iwan, paket dengan pemberitahuan makanan ringan tersebut dikirim oleh seseorang berinisial A yang beralamat di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam dengan tujuan pengiriman ke seseorang bernama inisial (NP) di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim Bea Cukai Batam, Bea Cukai Madiun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jatim II, Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Ditrektorat P2 Kantor Pusat DJBC dan Polda Kepri.
“Hasil dari pengembangan kasus di PJT LP, pada hari Minggu (25/10/2020) sekira pukul 16.04 WIB, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 531 gram dengan modus yang sama seperti di TPS PB, namun kali ini pemberitahuannya bukan makanan, melainkan tas wanita,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., di lokasi yang sama saat gelar Konferensi Pers.
Lanjut Harry, diketahui paket tersebut dikirim dan ditujukan oleh orang dengan alamat yang sama dan tangkapan di TPS PB.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan tersangka atas nama inisial (NP) di Magetan, selaku penerima paket tersebut,” terang Harry.
Sedangkan untuk tangkapan sabu di Terminal Penumpang Pelabuhan Batu Ampar, masih Harry, terjadi pada Rabu (28/10/2020). Yang mana tangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.
“Tersangka merupakan calon penumpang KM Kelud tujuan Tanjung (Tj) Priok, dibantu oleh tim K-9 BC Batam, petugas memeriksa penumpang pria inisial FR, kedapatan dua bungkus sabu di pakaian dalamnya,” ujarnya.
Setelah ditemukan barang bukti (BB) tersebut, lanjutnya, petugas mendapat informasi dari tersangka bahwa, ia akan berangkat bersama rekan wanitanya bernama inisial (DS), dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap DS.
“Pukul 13.15 WIB, petugas berhasil menemukan DS, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dan ditemukan dua bungkus juga di pakaian dalamnya,” ungkapnya.
Adapun berat barang bukti yang berasal dari tangan FR, seberat 520 gram, dan dari DS seberat 538 gram. Dari tiga kasus tersebut, terhadap tersangka dan barang bukti sabu total sebanyak 2.115 gram atau sekitar 2,1 kilogram telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : istimewa)
Informasi yang diterima, selain barang bukti, tersangka sebanyak empat orang juga turut dihadirkan dalam kegiatan Konferensi Pers Bersama Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.
“Hasil tangkapan ini merupakan komitmen DJBC dan kepolisian untuk senantiasa menjaga generasi bangsa terhadap peredaran gelap barang terlarang narkotika (sabu) yang merusak kesehatan dan moral,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
(ilham)