- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Begini Pesan Bupati Anambas saat Melantik Sejumlah PPPK Formasi Tahun 2022

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris menyerahkan SK pengangkatan PPPK, Jumat (18/8/2023). /1st
KORANBATAM.COM - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris melantik dan mengambil sumpah sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Jumat (18/8/2023).
Di lantai I Kantor Bupati Kepulauan Anambas ini, sebanyak 221 PPPK formasi tahun 2022 yang terdiri dari 177 tenaga guru, 41 tenaga teknis dan 3 tenaga kesehatan menerima surat keputusan (SK) Pengangkatan.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyerahkan langsung SK tersebut yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar dan Asisten Administrasi Umum, Yunizar.
Abdul Haris dalam amanatnya, mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya pengangkatan PPPK ini.
“Alhamdulillah ya, sudah bisa dikukuhkan pada hari ini setelah menunggu cukup lama juga ya, karena ada beberapa yang tanya ke saya, pak kapan dilantik istri saya pak,” ucap Abdul Haris.
Abdul Haris juga berpesan khususnya kepada PPPK yang baru saja dilantik agar dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik dan juga patuh dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap PPPK yang baru saja dilantik ini agar dapat menjalakan tugas dan amanah dengan baik, patuh dengan aturan dan Undang-Undang disiplin dan jangan banyak mencampuri hal-hal yang tidak produktif buat profesi kita,” imbuhnya.
Abdul Haris mengungkapkan, mulai tanggal 25 Juli 2023 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas tidak lagi menerima Pegawai Tidak Tetap (PTT) sampai seterusnya karena sudah diganti dengan PPPK.
“Karena saya sudah diundang oleh Menpan dan sudah disampaikan bahwa PTT ditutup, solusinya adalah PPPK. Jika ini dilanggar maka sanksinya Kepala Daerah akan dikenakan pidana,” ungkapnya.
Untuk tahun 2023, Abdul Haris menyampaikan akan membuka 213 formasi yang akan diberikan kepada PTT dan non PTT.
Tak lupa juga Ia mengimbau kepada Kepala Dinas (Kadis) beserta staf-nya agar bekerja rapi, baik dan kompak supaya tidak dikoreksi oleh pimpinan.
“Bekerjalah dengan baik dan kompak, jangan berkotak-kotak didalam melaksanakan tugas, cukup satu kata pimpinan Kepala Dinasnya agar suatu organisasi atau OPD itu berjalan dengan baik. Laporan cepat, tindak lanjut pimpinan pun cepat,” ujar dia.
Diungkapkannya, berita dari Nota Keuangan Presiden bahwa PNS akan naik gaji sebesar 8 persen dan pensiun naik menjadi 12 persen.
“Untuk PPPK, sekarang kita lagi merevisi undang-undangnya agar PPPK ini juga nantinya akan mendapatkan pensiun,” katanya.
(Tony)