Bejat dan Tak Bermoral, Empat Tahun Ayah Gauli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Reporter : KORANBATAM.COM 22 Mei 2021, 08:49:31 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Bejat dan Tak Bermoral, Empat Tahun Ayah Gauli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. Foto/ist


KORANBATAM.COM - Seorang laki-laki berinisal M, tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Ironisnya, perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan pelaku selama empat tahun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu birahi ayah tirinya tersebut.

Kasus ini muncul lantaran sang anak tak kuasa lagi menutupi perbuatan ayah tirinya. Dia pun memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah kandung yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara, pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Keterangan gambar: Pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap korban di Polsek Bintan Utara. Foto/ist

Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan polisi di Tanjunguban usai melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya, M saat ini berada di jeruji besi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bintan Utara dengan ancaman yang telah menanti yakni 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Suharjono, mengatakan bahwa, perbuatan tersangka terungkap saat ayah kandung korban menerima informasi dari anaknya dan meneruskan ke pihak kepolisian.

“Jadi setelah kami mendapatkan laporan itu dari ayah kandung korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus itu,” kata Kompol Suharjono, Sabtu (22/5/2021).

Usai dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, lanjut Suharjono, pihaknya langsung menjemput tersangka. Aksi bejat yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021, ketika kondisi rumah sedang sepi.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat dimintai keterangan. Setelah diungkap, akhirnya pelaku mengakui melakukan perbuatannya sejak 2017 hingga 2021 dan setiap ingin melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengancam korban. Korban ini merupakan anak tiri tersangka, yang tinggal bersamanya di Bintan Utara,” terang Kapolsek Bintan Utara.

Setelah kejadian pertama, masih kata Kapolsek Bintan Utara, aksi ini kerap dilakukan tersangka ketika istrinya yang juga merupakan ibu kandung korban, sedang tak berada di rumah.

Perbuatan pelaku pernah diketahui oleh istri pelaku. Namun saat itu, istri pelaku hanya marah-marah saja.

“Jadi korban ini selalu dapat ancaman dari ayahnya (tiri) untuk tidak memberitahu kepada ibu kandungnya. Namun, karena korban sudah tidak tahan lagi, sehingga melaporkan kepada ayah kandungnya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pemberatan ayat (3) karena dilakukan oleh Wali Anak Korban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (perbuatan berulang).

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook