- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
- Kepala BP Rudi Ingin Industri di Kota Batam Terus Berkembang
Bejat, Pria Lansia di Gunung Kijang Bintan Tega Cabuli Anak Tetangganya
Keterangan Gambar : Ilustrasi pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - H, seorang laki-laki lanjut usia (Lansia) warga Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan kepada bocah perempuan berumur 7 tahun yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.
H ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan. Pelaku diketahui mencabuli korban lebih dari satu kali di tempat kediaman temannya yang berada di wilayah Gunung Kijang.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri, Kamis (27/7/2023).
Satri menuturkan bahwa, anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap pria paruh baya berumur 58 tahun yang sudah mempunyai 3 orang anak.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku akhirnya terungkap setelah korban merasa resah dan menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari si ibu anak itu. Kami berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (15/7) kemarin,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengawasi rumah korban. Sebab, antara rumah pelaku dengan rumah korban hanya berjarak satu rumah.
“Antara pelaku dan korban rumahnya hanya berjarak satu rumah alias tetangganya. Saat jam istirahat kerja, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petugas bersih-bersih ini melakukan aksi tak terpujinya itu,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(iam)