- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Bendahara Dinas PUPR Anambas Diduga Dibunuh Istri Sirinya

Keterangan Gambar : Kapolres Anambas saat gelar konferensi pers di depan Mapolsek Siantan
KORANBATAM.COM, Anambas - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan bunuh diri bendahara Dinas PUPR Pemkab Anambas, Asmawi (35) ternyata diduga dibunuh oleh istri siri karena sering mendapat perlakuan kasar dari korban.
Kapolres Anambas, AKBP Junoto mengatakan, dari hasil pra rekonstruksi untuk menguatkan pelaku adalah istri siri korban, HJ(20) nekat melakukan pembunuhan karena dilatarbelakangi motif dendam. Sebelum kejadian keduanya sempat cekcok dan terjadi perkelahian sehingga saat itu korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku mengambil tali ayunan anak mereka dan mencekik leher korban.
"Menurut pengakuan tersangka, mereka cekcok mulut yang akhirnya berkelahi. Saat itulah korban terjatuh dan tak sadar langsung dimanfaatkan oleh pelaku menjerat leher korban hingga meninggal," kata Kapolres AKBP Junoto saat konferensi pers di halaman Mapolsek Siantan, Jumat(25/10/2019).
Menurut Kapolres, pelaku selanjutnya mengangkat korban dan sempat mengelap bercak darah dan membuang kain itu kejurang yang berdekatan dengan rumah kosa mereka.Selanjutnya pelaku memanggil saksi yang merupakan tetangga korban dan menyebutkan jika korban bunuh diri dengan cara gantung diri didalam kosan.
"Dari hasil pra rekonstruksi, pelaku yang mengangkat korban dan mengikatkan lehernya, seolah-olah korban bunuh diri. Dari hasil pemeriksaan saksi mendengar ada teriakan dan keributan namun karena sudah sering terjadi mereka tidak mengindahkannya sampai pelaku yang memanggil saksi," katanya.
Dalam pra rekonstruksi tersebut ada dua lokasi yakni simpang rumah kosan dan didalam kamar korban. Sebelum kasus ini terungkap pihak kepolisian telah melakukan otopsi jenazah korban dan ditemukan ada bekas tanda penganiayaan.
"Hasil otopsi yang dilakukan memang ditemukan ada bekas tanda penganiayaan dipunggung belakang korban. Untuk pelaku terancam hukuman 25 tahun atau 15 tahun penjara," ujarnya.