- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Berita Miring Pavement Runway Bandara, BP Batam: Pekerjaan Selesai Sesuai Kontrak

Keterangan Gambar : Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Menanggapi beberapa informasi yang keliru pada sejumlah pemberitaan terkait kelebihan pembayaran dari pekerjaan proyek pengembangan pavement runway service performance yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menyampaikan bahwa, informasi tersebut adalah hoax atau tidak benar.
“Kami perlu luruskan bahwa informasi yang beredar itu salah. Potret table yang digambarkan dalam sebuah berita yang seolah menggambarkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah Rp1 miliar itu tidak valid. Yang benar itu Rp119 bukan 1 M.” tegas Tuty, demikian disapa, Sabtu (19/11/2022).
Bersama Tuty, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 5127), Boy Zasmita menyampaikan bahwa, pengembangan pavement runway di Bandara Hang Nadim telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak BP Batam dengan kontraktor Waskita Karya.
“Probity audit dari BPK yang benar adalah 119 juta dan dari hasil audit tersebut, pihak kontraktor telah bertanggungjawab menyelesaikannya dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada negara dalam hal ini Kementerian Keuangan (Penerimaan Negara Bukan Pajak /PNBP). Sehingga angka 1 M itu sungguh tidak benar. Semua bukti transfer kontraktor kepada rekening negara (Kemenkeu) dan hasil audit BPK, kami siap publikasikan jika diperlukan,” ungkap Boy.
Lebih lanjut, Boy menerangkan dengan rinci dalam pelaksanaannya, proyek harus dilaksanakan addendum dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Pekerjaan di bandara harus dioperasikan di malam hari, agar tidak menganggu kegiatan kebandarudaraan pada siang hari. Tim bekerja full di runway panjangnya 4.025 meter. Sehingga tidak boleh mengganggu waktu take off dan landing.
b. Kemudian, dalam pelaksanannya setelah selesai, dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK-RI terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
“Hasil audit BPK sendiri sebesar Rp119.060.317. Pihak kontraktor telah mengembalikan uangnya kepada negara melalui rekening Kementerian Keuangan atau sebagai pendapatan negara bukan pajak,” katanya merinci dengan bukti transfer.
Pria berkacamata ini juga menambahkan bahwa, pada setiap proses keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan perbandingan hasil pada final quantity yang dilakukan oleh kontraktor, sesuai dengan aturan yang berlaku juga dikenakan sanksi denda, yang harus dibayarkan pihak kontraktor kepada Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Mereka ini semua sudah bayar secara langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dibayarkan kepada PNBP kementerian Keuangan sehingga tidak ada kerugian negara. Sebaliknya negara mendapatkan penambahan PNBP,” ujarnya.
Selanjutnya, Boy juga menegaskan bahwa, pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan semua pelaksanaan pekerjaan bandara dikontrol dan diasistensi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Bandar Udara, Panel Ahli Kementerian Perhubungan, Tim Pengamanan Proyek Strategis Nasional dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri dan Ahli Kontrak dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kami dikontrol dan diasistensi dengan baik oleh seluruh instansi/lembaga terkait. Sehingga semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya menandasi. (***)