Berkas Perkara Dinyatakan P21, 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Jun 2023, 12:14:04 WIB ANAMBAS
Berkas Perkara Dinyatakan P21, 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Keterangan Gambar : Tersangka R dan AR saat diamankan oleh Satreskrim Polres Anambas. /1st


KORANBATAM.COM - Humas Polres Kepulauan Anambas Polda Kepri melakukan rilis berita terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019.

Prosesnya penyidikan sudah masuk pada tahap P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap serta berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan pada Kamis (8/6/2023).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho menginformasikan bahwa, kasus korupsi ini terkait penggunaan APBDes tahun anggaran 2019 yang mana Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua orang pria berinisial (R) sebagai  Kepala Desa (Kades) Ulu Maras dan (AR) sebagai sebagai Kasi Kesejahteraan (Kesra) atau Ketua Tim Pendamping Keluarga (TPK) Desa Ulu Maras.

“Kami telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu. Setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDes yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas di 2019, diketahui bahwa APBDes Ulu Maras berjumlah senilai Rp3.072.264.774,00 terdiri dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp3.483.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp2.648.742.291 dengan perincian dana desa sebesar Rp1.248.616.000, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp36.716.075, alokasi dana desa sebesar Rp1.783.449.699 dan pnerimaan pembiayaan sebesar Rp45.660.588 serta silpa tahun sebelumnya sebesar Rp45.660.588,” rinciannya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim, ditemukan adanya peristiwa pidana di desa Ulu Maras dengan menggunakan APDesbUlu Maras 2019 yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan rincian antara lain:

a. Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp370.821.000,00.

b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp57.555.000,00.

c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp65.836.000,00.

d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp433.650.000,00.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.

Dikatakannya juga, menurut laporan hasil qmaudit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri, akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp927.862.000,00.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli Desa, Kontruksi, Keuangan dan ahli Pidana.

Adapun modus operandi tersangka (R) Kades Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara mnunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan ataupun diperintahkan kades.

Selanjutnya membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (rencana anggaran biaya). Lalu memegang dan membayarkan Kmkeuangan Desa dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra berinisial (AR) yang juga merangkap sebagai Ketua TPK. Dia berperan sebagai  mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades.

“Terhadap kedua tersangka (R) dan (AR) ini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Kemudian, Kasihumas juga mengatakan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah.

“Satreskrim Polres Anambas akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya, tak lupa pula ucapan terima kasih dari Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasihumas kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum 2 ini,” katanya.

 

(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook