- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Berulah Lagi, Residivis Curanmor di Batam Dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Bengkong

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian, Kamis (9/2/2023) siang. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang residivis curanmor, berinisial MRA yang berhasil ditangkap 24 jam pasca beraksi di wilayah Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H menjelaskan, terduga pelaku MRA ini sebelum di tangkap telah beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di kawasan Bida Ayu, Blok R Nomor 33, RT 05/RW 11, Seibeduk, pada Kamis (9/2/2023) pagi.
“Terduga pelaku saat akan ditangkap pada Kamis siang, sempat melarikan diri. Namun pihak kami cepat melakukan tindakan,” ujarnya, Sabtu (11/2).
Dari keterangan terduga pelaku anak bawah umur ini, Ipda Aris menyampaikan, tersangka MRA ini merupakan residivis dan baru keluar penjara dengan kasus yang sama. Namun pelaku tidak kapok dan beraksi kembali di wilayah hukum Polsek Bengkong bersama satu temannya yang kini menjadi DPO.
“Terduga pelaku MRA ini merupakan residivis kasus sama bersama rekannya yang kabur. Anggota mengamankan 1 dari 2 pelaku di kawasan Bengkong, saat membawa motor hasil curian yang akan hendak mereka jual setelah tim melakukan penyamaran sebagai pembeli,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Aris, MRA berperan mengamati situasi dan mendorong motor hasil curian. Sedangkan pelaku yang saat ini dalam pengejaran pihaknya sebagai eksekutor curanmor.
“Barang bukti yang kami dapatkan berupa 1 sepeda motor merek Honda Vario Techno warna putih biru. Terduga pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.
(iam)