- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Berupaya Selundupkan Barang Bekas, BC Batam Tangkap Kapal Kayu di Perairan Batuampar 
 
		
	
Keterangan Gambar : Kapal kayu dan sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan BC Batam di wilayah perairan Batuampar, Batam, Kamis (8/9/2022). /BC Batam
KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Kapal kayu tersebut ditindak oleh BC Batam pada Kamis (8/9/2022) di wilayah perairan Batuampar, menggunakan kapal BC 20007.
Informasi yang diterima, muatan kapal berisi berbagai macam barang mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas.
Barang-barang tersebut diduga akan diangkut tujuan (TLDDP) atau tempat lain dalam daerah pabean.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam, Rizki Baidillah membenarkan kejadian
penangkapan tersebut.
“Pada Rabu, 7 September 2022, bahwa berdasarkan informasi masyarakat, ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Kota Batam, tanpa dokumen kepabeanan,” ujar Rizki dalam keterangan tertulisnya terkait penindakan atas barang yang tak
dilengkapi dokumen pabean, Rabu (14/9/2022).
Menindaklanjuti hal itu, kata dia, unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut.
“Nah pukul 23.37 WIB, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar, Batuampar. Pada pukul 01.00 WIB (Kamis, 8/9/2022) kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu. Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu, 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yang dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkapnya.
Dalam penindakan ini, BC Batam menyita barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli
berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit
gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam
kondisi bekas.
“Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp450.460.000 juta,” sebutnya.
Saat ini, kapal tersebut telah diamankan di dermaga KPU BC Tipe B Batam di Tanjung Uncang, Batam.
Dugaan pelanggaran sementara, kapal ini membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Sekarang masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” tutupnya.
(iam)
 







.gif)











 
			










