Berusaha Lari, Kedua Kaki Jambret Ditembak Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Okt 2020, 09:24:09 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Berusaha Lari, Kedua Kaki Jambret Ditembak Polisi

Keterangan Gambar : DS (31) pelaku jambret di 6 lokasi, di Kota Tanjungpinang, berhasil diringkus oleh tim gabungan Reskrim Tanjungpinang. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - DS (31), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) ditembak kedua kakinya oleh Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpinang Barat, karena berusaha kabur saat akan diamankan.

DS tak berkutik ketika ditangkap ditempat persembunyian, di Jalan H Agus Salim, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (7/10/2020), sekira pukul 10.00 WIB, pagi, oleh anggota gabungan Reskrim Tanjungpinang, berkat informasi dari masyarakat.

Keterangan gambar : DS (baju kaos orang) pelaku jambret di 6 lokasi, di Kota Tanjungpinang, berhasil diringkus oleh tim gabungan Reskrim Tanjungpinang. (Foto : istimewa)

Warga Kampung Jawa, Kelurahan Tanjungpinang Barat (DS) ini, kerap melakukan aksinya dengan mengincar korban para wanita yang tengah mengendarai sepeda motor sendiri. Pelaku DS dalam beraksi mengendarai sepeda motor, kemudian memepet korban dan langsung menarik tas korban yang tergantung di bawah stang motor, hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

“Tim gabungan Reskrim Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku jambret (Curas), ditempat persembunyian. Korban-korbannya ini, rata-rata perempuan semua,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Rio Reza Parindra, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Barat Polres Tanjungpinang AKP Indra Saya, saat menggelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, Rabu (7/10/2020).

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku DS, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya, dua unit Handphone merk Iphone 7 dan 11, dua tas hitam, satu tas warna orange, beberapa amplop ampau berwarna merah, dan satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Scoopy (warna putih) bernomor polisi BP 2282 WC, yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selama ini, informasi yang diterima, DS sudah melakukan aksinya di enam (6) lokasi di Kota Tanjungpinang. Diantaranya yakni, di Jalan Cempedak Kota Tanjungpinang, Jalan Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang, Jalan Delima Kota Tanjungpinang, Jalan Kamboja Kota Tanjungpinang (2 TKP), dan Jalan Nangka Kota Tanjungpinang.

“Menurut keterangan pelaku (DS), ia sudah melancarkan aksinya di 6 TKP (tempat kejadian perkara) Tanjungpinang. Di Jalan Kamboja, pelaku sudah dua kali beraksi. Terakhir di Jalan Nangka, korban seorang pegawai swasta bernama inisial EC,” jelasnya.

Atas perbuatannya, DS diancam Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.


 

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook