- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Bikin Surat Test Antigen Palsu untuk Melamar Kerja, Wanita di Batam Dibekuk Polda Kepri

Keterangan Gambar : Kasubbid Multimedia Bidang Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar (tengah), didampingi Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, Iptu M Darma Ardiyaniki (kanan), dan Panit III, Iptu Robinsar Tampubolon (kiri), menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka saat gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (28/6/2021).
KORANBATAM.COM - Polisi berhasil meringkus DSH (36), wanita pembuat surat rapid test Antigen palsu di Batam. Wanita beralamat di Tiban Lama itu, sudah mencetak hingga 20 surat.
Dia diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) di Diamond City (DC) Mall, Lubukbaja, setelah adanya laporan yang masuk ke Tim Operasional (Opsnal) Sub Direktorat (Subdit) III Dit Reskrimum Polda Kepri, Sabtu (26/6/2021).
“Pelaku adalah merupakan seorang pegawai di salah satu perusahaan outsourcing (penyedia atau penyalur jasa tenaga kerja) di Batam (PT AMK Cabang Batam),” kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Multimedia Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, didampingi Perwira Unit (Panit) Sub Direktorat (Subdit) III Dit Reskrimum Polda Kepri, Iptu M Darma Ardiyaniki, dan Panit III, Iptu Robinsar Tampubolon, Senin (28/6/2021).
Adapun modus operandi pelaku, kata AKBP Surya, ialah membuat surat rapid test Antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan melamar kerja.
“Surat tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) produk di supermarket,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, masih kata Surya, sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali tanpa diketahui oleh pihak kantor pusat PT AMK yang berada di Surabaya.
“Pelaku telah membuat surat rapid test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja, sejak bulan Maret hingga Juni 2021. Setelah berhasil disalurkan, berkas asli yang dibikinnya ini langsung disalurkan ke kantor pusat di Surabaya. Sementara kantor pusat tidak mengetahui bahwa surat rapit test itu palsu,” ujarnya.
Selain pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya satu unit Laptop, satu unit mouse, satu unit keyboard, satu name tag, dua cap stempel klinik dan dokter, satu unit printer, satu unit scanner, empat lembar surat rapid test Antigen yang diduga palsu dan satu lembar surat rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri umumnya dan Batam khususnya, agar kita ikuti aturan dari pemerintah. Ayo sama-sama kita menggunakan instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun Antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid-19. Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama,” katanya.
Sementara, ditambahkan Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, Iptu M Darma Ardiyaniki, mengatakan, dari hasil penyelidikan bahwa, pelaku ini melakukan perbuatannya seorang diri tanpa ada bantuan dari orang lain.
“Pelaku ini melakukan aksinya sendiri tanpa bantuan orang lain, dan pelaku menggunakan cap serta stempel palsu dari salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah klinik kesehatan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat-surat dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.
(iam)