- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
BU SPAM BP Batam Bantah Aktivitas Pengambilan Air Ilegal lewat Hydran

Keterangan Gambar : Kendaraan truk tangki air SPAM Batam/ABHi. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Usaha (BU) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah pemberitaan mengenai adanya beberapa mobil tangki yang menyedot hydran secara ilegal di dekat rumah sakit (RS) Graha Hermine, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano menuturkan, dalam memberikan layanan kepada pelanggan yang mengalami gangguan layanan air, SPAM Batam/ABHi (Air Batam Hilir) memasok air ke warga dengan menggunakan truk tangki ke wilayah-wilayah yang mengalami gangguan.
Dalam memberikan layanan, SPAM Batam telah mengoperasikan sebanyak 13 unit truk tangki. Terdiri dari lima unit truk tangki milik SPAM Batam dan delapan unit truk tangki sewa dari pihak ketiga.
“Jadi, kalau ada truk tangki selain mobil pemadam atau mobil milik Air Batam Hilir, itu adalah truk tangki yang disewa dari pihak ketiga,” ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Ia menjelaskan, truk-truk tangki itu melakukan pengisian melalui hydran yang berada dekat dengan daerah yang mengalami gangguan air. Salah satunya melalui hydran yang berada di dekat RS Hermine Batuaji.
“Jadi untuk operasional truk tangki, dikaksanakan oleh petugas dari ABHi dengan pengawasan yang ketat dari SPAM Batam,” tegasnya.
Selain itu, petugas truk tangki dilarang meminta bayaran kepada masyarakat. Air melalui truk tangki diberikan secara gratis.
Jika di lapangan terdapat pungutan dari petugas yang mengatasnamakan SPAM Batam/ABHi untuk layanan air melalui truk tangki, dapat melaporkannya ke SPAM Batam/ABHi dengan menyertakan nomor plat (nopol) truk tangki dan nama petugas.
Masyarakat yang mengetahui adanya pungutan dapat menghubungi call center BU SPAM BP Batam di nomor 0821-7122-1831 dan 0821-7133-1832.
Hingga saat ini baik SPAM BP Batam maupun PT ABHi, belum pernah mendapat konfirmasi dari media online yang memberitakan aktivitas pengambilan air melalui hydran tersebut diduga ilegal. (***)