- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
Buron 2 Bulan, Eks Supir PT BUJU Ditangkap di Sidoarjo

Keterangan Gambar : M Ade Kurniawan (kaos merah), DPO buronan kasus penggelapan kabel tembaga PT BUJU ditangkap polisi saat di Sidoarjo, Jatim, Rabu (18/12/2024). /1st
KORANBATAM.COM - Setelah 2 bulan menjadi buronan karena kasus penggelapan 7 pallet atau 241 cartons kabel tembaga seberat 5 ton milik PT Batam Usaha Jaya Utama (BUJU), M Ade Kurniawan (37 tahun) akhirnya ditangkap.
Pria kelahiran Jambi, 1 Oktober 1987 ini dikabarkan diamankan polisi saat berada di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Informasi yang dihimpun, Ade merupakan mantan supir perusahaan yang berlokasi di Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar.
Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sagulung tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah ditangkap di Sidoarjo, dan masih dalam perjalanan ke Batam. Informasi terakhir pesawat masih landing di Bandara Internasional Hang Nadim,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar kepada KoranBatam saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Rabu (18/12/2024) malam.
Berita sebelumnya, Polsek Sagulung menerbitkan DPO terkait kasus penggelapan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana ini.
Adapun dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
E memiliki peran sebagai penadah barang dan dijerat Pasal 374 junto (Jo) Pasal 55 dan atau 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(iam)