- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
Buron 2 Bulan, Eks Supir PT BUJU Ditangkap di Sidoarjo

Keterangan Gambar : M Ade Kurniawan (kaos merah), DPO buronan kasus penggelapan kabel tembaga PT BUJU ditangkap polisi saat di Sidoarjo, Jatim, Rabu (18/12/2024). /1st
KORANBATAM.COM - Setelah 2 bulan menjadi buronan karena kasus penggelapan 7 pallet atau 241 cartons kabel tembaga seberat 5 ton milik PT Batam Usaha Jaya Utama (BUJU), M Ade Kurniawan (37 tahun) akhirnya ditangkap.
Pria kelahiran Jambi, 1 Oktober 1987 ini dikabarkan diamankan polisi saat berada di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Informasi yang dihimpun, Ade merupakan mantan supir perusahaan yang berlokasi di Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar.
Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sagulung tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah ditangkap di Sidoarjo, dan masih dalam perjalanan ke Batam. Informasi terakhir pesawat masih landing di Bandara Internasional Hang Nadim,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar kepada KoranBatam saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Rabu (18/12/2024) malam.
Berita sebelumnya, Polsek Sagulung menerbitkan DPO terkait kasus penggelapan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana ini.
Adapun dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
E memiliki peran sebagai penadah barang dan dijerat Pasal 374 junto (Jo) Pasal 55 dan atau 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(iam)







.gif)






















