- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Buruh Tolak PP 36 dan 78, Amsakar: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama

Keterangan Gambar : Pertemuan dnegan sejumlah pendemo dari Koalisi Rakyat Batam, Jumat (4/11/2022). /Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menemui pendemo dari Koalisi Rakyat Batam, Jumat (4/11/2022).
Koalisi Rakyat Batam yang merupakan gabungan sejumlah organisasi buruh itu, menolak penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dan ingin penghitungan upah menggunakan PP 78 tahun 2015.
“Itu 2 poin pertama dan poin ketiga, para pekerja menghendaki keuangan UMK (Upah Minimum kabupaten/kota) sebesar 13 persen,” ucap Amsakar.
Menanggapi permintaan para buruh, Amsakar mengatakan, untuk aturan atau rujukan mana yang digunakan dalam penghitungan upah bergantung tata urut hirarki perundangan yang ada. Dimana, untuk penghitungan upah menggunakan PP 36 2021.
Kemudian, untuk kenaikan UMK 13 persen, Amsakar langsung meminta para pekerja harus duduk bersama pengusaha untuk menentukan jalan keluarnya demi menghasilkan keputusan yang tepat.
“Semua pihak melakukan pertemuan itu, harus ikut jangan sampai keluar dari perundingan. Lebih baik diskusinya keras di forum dan hasilnya harus sama-sama ditaati,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pekerja jangan hanya memandang dari sisi pekerja saja. Begitu juga bagi pengusaha, juga jangan hanya memandang dari sisi pengusaha saja.
“Harus sama-sama, sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan bersama dan diikuti bersama,” imbuhnya. (***)