Buruh Tolak PP 36 dan 78, Amsakar: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama

Reporter : KORANBATAM.COM 04 Nov 2022, 23:08:35 WIB BATAM
Buruh Tolak PP 36 dan 78, Amsakar: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama

Keterangan Gambar : Pertemuan dnegan sejumlah pendemo dari Koalisi Rakyat Batam, Jumat (4/11/2022). /Pemko Batam


KORANBATAM.COM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menemui pendemo dari Koalisi Rakyat Batam, Jumat (4/11/2022).

Koalisi Rakyat Batam yang merupakan gabungan sejumlah organisasi buruh itu, menolak penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dan ingin penghitungan upah menggunakan PP 78 tahun 2015.

“Itu 2 poin pertama dan poin ketiga, para pekerja menghendaki keuangan UMK (Upah Minimum kabupaten/kota) sebesar 13 persen,” ucap Amsakar.

Menanggapi permintaan para buruh, Amsakar mengatakan, untuk aturan atau rujukan mana yang digunakan dalam penghitungan upah bergantung tata urut hirarki perundangan yang ada. Dimana, untuk penghitungan upah menggunakan PP 36 2021.

Kemudian, untuk kenaikan UMK 13 persen, Amsakar langsung meminta para pekerja harus duduk bersama pengusaha untuk menentukan jalan keluarnya demi menghasilkan keputusan yang tepat.

“Semua pihak melakukan pertemuan itu, harus ikut jangan sampai keluar dari perundingan. Lebih baik diskusinya keras di forum dan hasilnya harus sama-sama ditaati,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pekerja jangan hanya memandang dari sisi pekerja saja. Begitu juga bagi pengusaha, juga jangan hanya memandang dari sisi pengusaha saja.

“Harus sama-sama, sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan bersama dan diikuti bersama,” imbuhnya. (***)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook