- Ciptakan Wartawan yang Berkompeten, Puluhan Jurnalis Ikuti UKW ke-16 di Kepri
- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
Buruh Tolak PP 36 dan 78, Amsakar: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama
Keterangan Gambar : Pertemuan dnegan sejumlah pendemo dari Koalisi Rakyat Batam, Jumat (4/11/2022). /Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menemui pendemo dari Koalisi Rakyat Batam, Jumat (4/11/2022).
Koalisi Rakyat Batam yang merupakan gabungan sejumlah organisasi buruh itu, menolak penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dan ingin penghitungan upah menggunakan PP 78 tahun 2015.
“Itu 2 poin pertama dan poin ketiga, para pekerja menghendaki keuangan UMK (Upah Minimum kabupaten/kota) sebesar 13 persen,” ucap Amsakar.
Menanggapi permintaan para buruh, Amsakar mengatakan, untuk aturan atau rujukan mana yang digunakan dalam penghitungan upah bergantung tata urut hirarki perundangan yang ada. Dimana, untuk penghitungan upah menggunakan PP 36 2021.
Kemudian, untuk kenaikan UMK 13 persen, Amsakar langsung meminta para pekerja harus duduk bersama pengusaha untuk menentukan jalan keluarnya demi menghasilkan keputusan yang tepat.
“Semua pihak melakukan pertemuan itu, harus ikut jangan sampai keluar dari perundingan. Lebih baik diskusinya keras di forum dan hasilnya harus sama-sama ditaati,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pekerja jangan hanya memandang dari sisi pekerja saja. Begitu juga bagi pengusaha, juga jangan hanya memandang dari sisi pengusaha saja.
“Harus sama-sama, sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan bersama dan diikuti bersama,” imbuhnya. (***)