- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
Cabjari Tarempa Sosialisasi Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi kepada Kades se-Anambas
Keterangan Gambar : Para kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas saat mengikuti sosialisasi. /1st
KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intel dan Datun, Alvin Dwi Nanda menyampaikan materi sosialisasi hukum dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa di aula lantai III Kantor Bupati dengan dihadiri oleh seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Anambas.
Sosialisasi dibuka dengan memberikan pemahaman mengenai kejaksaan dan tugas kewenangan Jaksa dalam menangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya materi tentang pengertian korupsi, Tipikor, dan bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi.
Pemateri jaksa menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan desa secara bersama-sama dari pihak-pihak terkait. Salah satunya peran pengawasan oleh Camat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) di Nomor 73 tahun 2020 yang memberikan peran pengawasan Camat untuk bisa melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kades dan Camat harus senantiasa bersinergi untuk mewujudkan pembangunan di desa agar terhindar dari praktik perilaku korupsi,” ujar Alvin, Senin (25/7/2022).
Kacabjari berpesan agar sosialisasi ini dapat diingat dan diterapkan bagi aparat kades dan camat, jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa.
(Tony/Jhon)