Cabuli Anak Tiri, Juru Parkir di Batam Ditangkap

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Agu 2023, 16:09:53 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Cabuli Anak Tiri, Juru Parkir di Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : AN (kaos tahanan oranye), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur digiring ke sel tahanan Polsek Sekupang, Rabu (30/8/2023). /Polsek Sekupang


KORANBATAM.COM - Seorang pria berinisial AN (30 tahun) di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena kasus pencabulan anak di bawah umur. Aksi bejat pria yang berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Penuin ini terungkap setelah korban yang merupakan anak tiri itu menceritakan kepada kerabatnya.

“Pria yang dilaporkan mencabuli anak tirinya sudah ditangkap,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Cristopher Tamba dikonfirmasi KoranBatam, Rabu (30/8/2023).

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andy Pakpahan mengatakan, AN ditangkap berdasarkan laporan dari tantenya. AN sendiri ditangkap saat sedang bersembunyi di Perumahan KSB Patam Lestari, pada sepekan lalu.

“Setelah mendapat informasi kejadian tersebut dan telah mengetahui keberadaan pelaku kita pun berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” kata Andy, terpisah.

Dijelaskan Andy, peristiwa itu bermula ketika ibu kandung korban baru saja melahirkan. Parahnya lagi, perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak enam kali oleh pelaku terhadap gadis yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun di dua lokasi berbeda.

“Setelah didesak akhirnya korban memberitahukan, penyebabnya adalah ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul serta berupaya memperkosa korban,” katanya.

Tante korban yang tidak terima dengan pengakuan keponakannya itu kemudian melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, terungkap jika aksi cabul terakhir telah dilakukan pelaku ketika sang ibu tidak berada di rumah. Selebihnya dilakukan di Pantai Cipta Land dan saat ibunya tertidur.

Bahkan, perbuatan keji ayah tirinya tersebut sempat dipergoki oleh adik tirinya yang masih berumur 4 tahun.

“Selanjutnya, dari laporan itu langsung kami tindak lanjuti dan menangkap pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AN kini ditahan dan dijerat Undang-Undang tentang tindak tindak pidana sebagaimana Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto Pasal 76 huruf D dan E Undang-Undang (UU) Nomor o 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Motifnya dengan mengajak korban jalan-jalan saat ibunya tidak di rumah dan pelaku juga memberikan uang jajan pada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibunya. Nah untuk barang bukti yang kami amankan adalah sepasang baju dan pakaian dalam milik korban serta selembar akte kelahiran,” tutupnya.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook