- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
Cabuli Anak Tiri, Juru Parkir di Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : AN (kaos tahanan oranye), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur digiring ke sel tahanan Polsek Sekupang, Rabu (30/8/2023). /Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Seorang pria berinisial AN (30 tahun) di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena kasus pencabulan anak di bawah umur. Aksi bejat pria yang berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Penuin ini terungkap setelah korban yang merupakan anak tiri itu menceritakan kepada kerabatnya.
“Pria yang dilaporkan mencabuli anak tirinya sudah ditangkap,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Cristopher Tamba dikonfirmasi KoranBatam, Rabu (30/8/2023).
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andy Pakpahan mengatakan, AN ditangkap berdasarkan laporan dari tantenya. AN sendiri ditangkap saat sedang bersembunyi di Perumahan KSB Patam Lestari, pada sepekan lalu.
“Setelah mendapat informasi kejadian tersebut dan telah mengetahui keberadaan pelaku kita pun berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” kata Andy, terpisah.
Dijelaskan Andy, peristiwa itu bermula ketika ibu kandung korban baru saja melahirkan. Parahnya lagi, perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak enam kali oleh pelaku terhadap gadis yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun di dua lokasi berbeda.
“Setelah didesak akhirnya korban memberitahukan, penyebabnya adalah ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul serta berupaya memperkosa korban,” katanya.
Tante korban yang tidak terima dengan pengakuan keponakannya itu kemudian melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, terungkap jika aksi cabul terakhir telah dilakukan pelaku ketika sang ibu tidak berada di rumah. Selebihnya dilakukan di Pantai Cipta Land dan saat ibunya tertidur.
Bahkan, perbuatan keji ayah tirinya tersebut sempat dipergoki oleh adik tirinya yang masih berumur 4 tahun.
“Selanjutnya, dari laporan itu langsung kami tindak lanjuti dan menangkap pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AN kini ditahan dan dijerat Undang-Undang tentang tindak tindak pidana sebagaimana Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto Pasal 76 huruf D dan E Undang-Undang (UU) Nomor o 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Motifnya dengan mengajak korban jalan-jalan saat ibunya tidak di rumah dan pelaku juga memberikan uang jajan pada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibunya. Nah untuk barang bukti yang kami amankan adalah sepasang baju dan pakaian dalam milik korban serta selembar akte kelahiran,” tutupnya.
(iam)







.gif)






















