- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
Curi Besi Pipa Galvanis dan Kabel Optik Telkomsel Pakai Becak Motor, 3 Pria di Batam Ini Ditangkap Polisi 
 
		
	
Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Tiga pria di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Polisi Sektor (Polsek) Lubukbaja usai mencuri besi pipa Galvanis dan kabel optik 48 core. Kabel optik yang dicuri sepanjang 15 meter, sedangkan besi pipa Galvanis sepanjang 12 meter.
Ketiganya adalah berinisial RH (26 tahun), AS (26 tahun) dan FM (39 tahun). Mereka diamankan pada Jumat (13/1/2023) malam, sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, aksi pencurian terjadi di bawah Jembatan Sei Ladi dan di tepi Jalan Gajah Mada tepatnya di sisi kiri setelah Jembatan Sei Ladi, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 15.25 WIB.
“Awalnya diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Barelang karena membawa besi pipa Galvanis menggunakan becak motor (Bentor),” ujarnya, Minggu (15/1/2023).
Kapolsek Kompol Budi menambahkan bahwa, besi dan kabel-kabel yang dicuri tersebut merupakan milik PT. Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel.
“Setelah kami lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Pelaku mengakui perbuatannya dan atas pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta,” sebutnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar berita acara audit PT. Telekomunikasi Seluler, satu lembar surat pernyataan kepemilikan, besi pipa Galvanis sepanjang 12 meter, 15 meter kabel Optik 48 Core berwarna hitam dengan list Merah dan satu sepeda motor merek Suzuki Smash dengan model tambahan gerobak di samping kiri alias bentor.
Atas kejahatan yang dilakukan, dua pelaku terancam penjara paling lama 7 tahun dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Sedangkan satu pelaku lainnya, di jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun kurungan.
(iam)
 







.gif)











 
			










