- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Curi Besi Pipa Galvanis dan Kabel Optik Telkomsel Pakai Becak Motor, 3 Pria di Batam Ini Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Tiga pria di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Polisi Sektor (Polsek) Lubukbaja usai mencuri besi pipa Galvanis dan kabel optik 48 core. Kabel optik yang dicuri sepanjang 15 meter, sedangkan besi pipa Galvanis sepanjang 12 meter.
Ketiganya adalah berinisial RH (26 tahun), AS (26 tahun) dan FM (39 tahun). Mereka diamankan pada Jumat (13/1/2023) malam, sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, aksi pencurian terjadi di bawah Jembatan Sei Ladi dan di tepi Jalan Gajah Mada tepatnya di sisi kiri setelah Jembatan Sei Ladi, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 15.25 WIB.
“Awalnya diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Barelang karena membawa besi pipa Galvanis menggunakan becak motor (Bentor),” ujarnya, Minggu (15/1/2023).
Kapolsek Kompol Budi menambahkan bahwa, besi dan kabel-kabel yang dicuri tersebut merupakan milik PT. Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel.
“Setelah kami lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Pelaku mengakui perbuatannya dan atas pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta,” sebutnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar berita acara audit PT. Telekomunikasi Seluler, satu lembar surat pernyataan kepemilikan, besi pipa Galvanis sepanjang 12 meter, 15 meter kabel Optik 48 Core berwarna hitam dengan list Merah dan satu sepeda motor merek Suzuki Smash dengan model tambahan gerobak di samping kiri alias bentor.
Atas kejahatan yang dilakukan, dua pelaku terancam penjara paling lama 7 tahun dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Sedangkan satu pelaku lainnya, di jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun kurungan.
(iam)