- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
Curi Mesin AC Bermodalkan Gunting Besi, Pemuda di Batam Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku. (lingkaran kanan), pelaku pencurian mesin AC, Tri Ondo Sihombing. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja menangkap seorang pemuda bernama Tri Ondo Sihombing (26 tahun).
Warga rumah liar (Ruli) di Piayu Laut, Kecamatan Seibeduk, Batam ini ditangkap karena mencuri dua mesin kompresor Air Conditioner atau yang biasa dikenal AC di rumah warga yang beralamat di rumah toko (Ruko) Komplek Citra Mas, Blok A Nomor 24, Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, pada Sabtu (10/9/2022) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lubukbaja, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Thetio Nardiyanto melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, Tri Ondo Sihombing ditangkap setelah aksinya mencuri mesin AC di ruko Baby Fernanto (54 tahun) dan melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian.
“Saat beraksi mencuri mesin AC (di luar ruko, lantai 2), diduga pelaku (Tri Ondo Sihombing) menggunakan alat gunting besi. Dia (pelaku) diamankan warga, seorang diri,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
Dari tangannya, Polisi juga menyita barang bukti satu mesin AC merek Mitsubishi warna putih, satu gunting besi warna oranye dan satu pisau karter warna merah.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun kurungan karena dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
(iam)







.gif)






















