- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Curi Mesin AC Bermodalkan Gunting Besi, Pemuda di Batam Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku. (lingkaran kanan), pelaku pencurian mesin AC, Tri Ondo Sihombing. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja menangkap seorang pemuda bernama Tri Ondo Sihombing (26 tahun).
Warga rumah liar (Ruli) di Piayu Laut, Kecamatan Seibeduk, Batam ini ditangkap karena mencuri dua mesin kompresor Air Conditioner atau yang biasa dikenal AC di rumah warga yang beralamat di rumah toko (Ruko) Komplek Citra Mas, Blok A Nomor 24, Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, pada Sabtu (10/9/2022) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lubukbaja, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Thetio Nardiyanto melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, Tri Ondo Sihombing ditangkap setelah aksinya mencuri mesin AC di ruko Baby Fernanto (54 tahun) dan melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian.
“Saat beraksi mencuri mesin AC (di luar ruko, lantai 2), diduga pelaku (Tri Ondo Sihombing) menggunakan alat gunting besi. Dia (pelaku) diamankan warga, seorang diri,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
Dari tangannya, Polisi juga menyita barang bukti satu mesin AC merek Mitsubishi warna putih, satu gunting besi warna oranye dan satu pisau karter warna merah.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun kurungan karena dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
(iam)