- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
Curi Motor Tetangganya di Bengkong Harapan I, Pemuda Ini Ditangkap Polisi 
 
		
	
Keterangan Gambar : GN (kiri), pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Bengkong, Selasa (24/1/2023) malam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Polresta Barelang menangkap seorang pemuda berinisial GN (18 tahun) yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik tetangganya bernama Gina Indriani (25 tahun).
Adapun motor yang dicuri milik warga Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merek Yamaha Mio M3 125 dengan pelat BP 5616 QG hitam merah keluaran 2017.
“Lokasi kejadiannya di teras (garasi) rumah korban bernama Gina (25 tahun),” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, di kantornya, Sabtu (28/1/2023) sore.
Aris mengungkapkan, GN ditangkap pada Selasa (24/1/2023) malam, sekira pukul 22.35 WIB, di parkiran SP daerah Batuaji, Kota Batam setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, GN mengaku mencuri motor bersama rekannya yang masih buron.
“Keterangan terduga pelaku yang kami amankan ia melakukan aksinya bersama temannya dan motor yang dicuri adalah milik tetangganya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Aris menuturkan, aksi pencurian itu dilakukan GN pada Minggu (22/1/2023). Waktu itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman garasi rumah. Ketika ayah korban akan memakai motor, ia kaget motornya telah raib dicuri.
Posisi motor saat itu, kata dia, dalam keadaan terkunci stang dan kuncinya diletakkan di dalam rumah korban.
“Korban baru mengetahui motornya hilang sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB setelah korban mendapatkan kabar dari ayahnya bahwa motornya sudah tidak ada di teras rumah,” ujar dia.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
“Iya motor yang dicuri adalah tetangganya. Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
(iam)
 







.gif)











 
			










