- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Curi Ponsel dan Laptop di Kos-kosan, Pria di Lubukbaja Batam Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku pencurian (inside), dan barang bukti yang diamankan polisi. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil membekuk seorang pria berinisial AA (23), warga Kampung Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (31/1/2023).
Ia ditangkap polisi karena diketahui mencuri ponsel Xiaomi Redmi 10A warna chrome silver dan laptop merek Asus warna hitam milik korban, Safrizal (23) di kos-kosan jalan Mangga 2 Baloi, Blok II, Kelurahan Baru Selicin, Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Budi Hartono mengatakan, AA melakukan aksinya ketika keadaan rumah dalam keadaan sepi dan ditinggal pemiliknya.
Korban yang mengetahui laptopnya telah dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Anggota Unit Reskrim Polsek Lubukbaja di bawah pimpinan Iptu Thetio Nardiyanto langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku.
Dari informasi masyarakat, kata Kapolsek Budi, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tidur di kamar rumahnya di Pelita tanpa perlawanan.
“Peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi pada Selasa sore, 24 Januari 2023. Total kerugian korban sebesar Rp6,4 juta,” ujarnya.
Kepada polisi, masih kata Budi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah ponsel dan laptop milik korban. Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Lubukbaja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun kurungan,” tungkasnya.
(iam)