- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Curi Ponsel Wanita di Warung Nasi Goreng Bengkong Batam, Pria Ini Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Ryan Hidayat Lubis alias Dayat (tengah), pencuri HP tengah diinterogasi polisi di Mapolsek Bengkong, Batam, Jumat (10/2/2023 malam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian di Sektor Bengkong, Kota Batam mengamankan seorang pria bernama Ryan Hidayat Lubis alias Dayat (41 tahun), pada Jumat (10/2/2023) malam.
Ia diamankan polisi karena mencuri ponsel jenis Oppo F11 Pro warna ungu milik korban Dila Luxyta (25 tahun), di Bengkong Abadi Baru, Blok A, Nomor 13, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Pria itu adalah warga ruli Tiban 3, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Sedangkan korbannya seorang Karyawati di PT Marconi dan merupakan warga Kampung Tua Tanjung Buntung, Blok A Nomor 36.
Peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi di salah satu warung nasi goreng Al Fatih milik kakaknya, sekira pukul 19.30 WIB, saat diletakkan di atas meja dalam posisi di charger.
Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku sempat mengancam salah seorang warga di lokasi akan melaporkan ke kantor polisi.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia belum bisa menyampaikan motif dari pelaku melakukan aksinya tersebut, karena masih diperiksa guna proses penyidikan.
“Masih diperiksa penyidik. Namun hasil pemeriksaan awal, pelaku baru pertama kali menjambret. Saat ini masih kita dalami motifnya apa,” sebut Ipda Aris di kantornya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah milik pelaku dan satu unit HP yang dicuri.
“Pelaku kita jerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
(iam)