- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
Curi Ponsel Wanita di Warung Nasi Goreng Bengkong Batam, Pria Ini Diamankan Polisi 
 
		
	
Keterangan Gambar : Ryan Hidayat Lubis alias Dayat (tengah), pencuri HP tengah diinterogasi polisi di Mapolsek Bengkong, Batam, Jumat (10/2/2023 malam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian di Sektor Bengkong, Kota Batam mengamankan seorang pria bernama Ryan Hidayat Lubis alias Dayat (41 tahun), pada Jumat (10/2/2023) malam.
Ia diamankan polisi karena mencuri ponsel jenis Oppo F11 Pro warna ungu milik korban Dila Luxyta (25 tahun), di Bengkong Abadi Baru, Blok A, Nomor 13, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Pria itu adalah warga ruli Tiban 3, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Sedangkan korbannya seorang Karyawati di PT Marconi dan merupakan warga Kampung Tua Tanjung Buntung, Blok A Nomor 36.
Peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi di salah satu warung nasi goreng Al Fatih milik kakaknya, sekira pukul 19.30 WIB, saat diletakkan di atas meja dalam posisi di charger.
Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku sempat mengancam salah seorang warga di lokasi akan melaporkan ke kantor polisi.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia belum bisa menyampaikan motif dari pelaku melakukan aksinya tersebut, karena masih diperiksa guna proses penyidikan.
“Masih diperiksa penyidik. Namun hasil pemeriksaan awal, pelaku baru pertama kali menjambret. Saat ini masih kita dalami motifnya apa,” sebut Ipda Aris di kantornya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah milik pelaku dan satu unit HP yang dicuri.
“Pelaku kita jerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
(iam)
 







.gif)











 
			










