- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Curi Ponsel Wanita di Warung Nasi Goreng Bengkong Batam, Pria Ini Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Ryan Hidayat Lubis alias Dayat (tengah), pencuri HP tengah diinterogasi polisi di Mapolsek Bengkong, Batam, Jumat (10/2/2023 malam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian di Sektor Bengkong, Kota Batam mengamankan seorang pria bernama Ryan Hidayat Lubis alias Dayat (41 tahun), pada Jumat (10/2/2023) malam.
Ia diamankan polisi karena mencuri ponsel jenis Oppo F11 Pro warna ungu milik korban Dila Luxyta (25 tahun), di Bengkong Abadi Baru, Blok A, Nomor 13, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Pria itu adalah warga ruli Tiban 3, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Sedangkan korbannya seorang Karyawati di PT Marconi dan merupakan warga Kampung Tua Tanjung Buntung, Blok A Nomor 36.
Peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi di salah satu warung nasi goreng Al Fatih milik kakaknya, sekira pukul 19.30 WIB, saat diletakkan di atas meja dalam posisi di charger.
Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku sempat mengancam salah seorang warga di lokasi akan melaporkan ke kantor polisi.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia belum bisa menyampaikan motif dari pelaku melakukan aksinya tersebut, karena masih diperiksa guna proses penyidikan.
“Masih diperiksa penyidik. Namun hasil pemeriksaan awal, pelaku baru pertama kali menjambret. Saat ini masih kita dalami motifnya apa,” sebut Ipda Aris di kantornya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah milik pelaku dan satu unit HP yang dicuri.
“Pelaku kita jerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
(iam)