- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
- Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam 2 Jam
- Korsel Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
- BP Batam dan PT Impian Anak Indonesia Teken Nota Kesepahaman
- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
Curi Uang SPP SMKN Rp19 Juta, Oknum Honorer di Bintan Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Z (dua dari kanan), pelaku pencurian uang SPP di sekolah SMK Negeri 1 Tanjung Uban dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Bintan Utara, Sabtu (23/3/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Seorang oknum guru honorer di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 1 Tanjung Uban berinisial Z (20 tahun) ditangkap polisi lantaran mencuri uang di lemari besi sekolah senilai Rp19 juta. Aksinya itu terekam kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv).
Uang tersebut merupakan uang Sumbangan Pengembangan Pendidikan atau SPP sekolah di Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Polsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengatakan, Z ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1, Wiharjo.
“Iya benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang kesehariannya bekerja sebagai staf Tata Usaha (TU) di sekolah itu,” ujar Kompol Suwitnyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3).
Dijelaskan Kapolsek, total uang SPP yang disimpan di lemari besi kabinet itu sebesar Rp68.250.000. Sementara dari jumlah tersebut, pelaku hanya mengambil Rp19 juta saja.
“Usai diamankan, uang itu baru pelaku gunakan Rp500 ribu untuk memperbaiki sepeda motor miliknya dan rencananya bayar hutang,” sebutnya.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan intensif oleh Polsek Bintan Utara. Polisi sedang melengkapi berkas kasus dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara,” tukas Kapolsek.
(iam)