- Maling Motor Bersenjata Pisau Badik Diringkus Polisi Bengkong, Satu Masih Diburu
- Tingkatkan Kemampuan Tempur Prajurit, Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak
- Batam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69 Triliun
- Ramadan 1447, Harris Hotel Batam Center-Resort Waterfront Hadirkan Iftar Delights
- Awali Tugas Barunya, Kapolres Bintan Sowan ke Kejari dan DPRD
- Menteri Pertanian Datang ke Tanjung Balai Karimun, Disambut Danrem Wira Pratama
- Bidik Turis Eropa, AirAsia Buka Penerbangan Langsung dari Batam ke Kuala Lumpur
- Akses Jalan Masih Terbatas
- Ardiwinata Dorong Asosiasi Peduli Hewan Jadi Penggerak Event MICE dan Wisata Berbasis Minat Khusus
- Rakor SMSI Kepri 2026: Merawat Kebersamaan Menguatkan Peran Media
Curi Uang SPP SMKN Rp19 Juta, Oknum Honorer di Bintan Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Z (dua dari kanan), pelaku pencurian uang SPP di sekolah SMK Negeri 1 Tanjung Uban dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Bintan Utara, Sabtu (23/3/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Seorang oknum guru honorer di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 1 Tanjung Uban berinisial Z (20 tahun) ditangkap polisi lantaran mencuri uang di lemari besi sekolah senilai Rp19 juta. Aksinya itu terekam kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv).
Uang tersebut merupakan uang Sumbangan Pengembangan Pendidikan atau SPP sekolah di Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Polsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengatakan, Z ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1, Wiharjo.
“Iya benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang kesehariannya bekerja sebagai staf Tata Usaha (TU) di sekolah itu,” ujar Kompol Suwitnyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3).
Dijelaskan Kapolsek, total uang SPP yang disimpan di lemari besi kabinet itu sebesar Rp68.250.000. Sementara dari jumlah tersebut, pelaku hanya mengambil Rp19 juta saja.
“Usai diamankan, uang itu baru pelaku gunakan Rp500 ribu untuk memperbaiki sepeda motor miliknya dan rencananya bayar hutang,” sebutnya.
Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan intensif oleh Polsek Bintan Utara. Polisi sedang melengkapi berkas kasus dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara,” tukas Kapolsek.
(iam)







.gif)





















