- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Danpuspomal: 3 Anggota TNI AL Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak

Keterangan Gambar : Danpuspomal Laksda TNI Samista dalam keterangan resminya terkait kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). /1st
KORANBATAM.COM - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Samista menegaskan, sebanyak tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus penembakan bos pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, satu orang lainnya dari pihak rental mengalami luka-luka dalam peristiwa berdarah selain menewaskan seorang pemilik rental mobil.
“Setelah (sekarang, red) ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” kata Danpuspomal dalam konferensi pers di Markas Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI), Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Adapun tiga orang anggota TNI AL itu yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala (KLK) Bintara Siswa (BA).
Mereka ada yang berasal dari Komando Pasukan Katak (Kopaska) Armada I dan satu orang lainnya dari Kapal Republik Indonesia (KRI) Bontang. Laksda Samista mengatakan, ketiganya kini telah ditahan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
“Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh ankum (atasan yang berhak menghukum), terhitung dari mulai hari Sabtu,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa, penyelidikan mengungkap tiga orang pelaku adalah rekan.
Terkait pembagian peran, jelas Samista, tiga orang itu tidak memiliki pembagian secara jelas.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku penembakan dengan orang yang dikeroyok dalam video di tempat kejadian perkara (TKP) merupakan saudara. Pelaku penembakan, jelas Samista, merupakan paman dari orang yang dikeroyok.
“Jadi peran yang 3 orang ini sepertinya itu adalah rekan. Jadi perannya itu tidak memiliki peran, oh ini sebagai eksekutor, oh ini sebagainya, tidak, karena ini ada sebagai rekan,” ungkapnya.
(red /Kompas)