- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Diduga Korupsi, Kacabjari Tarempa Tetapkan Mantan Oknum Perangkat Desa Tarempa Barat Daya Tersangka

Keterangan Gambar : Konferensi Pers penetapan tersangka dugaan korupsi oknum perangkat desa Tarempa Barat Daya.
KORANBATAM.COM - Bertepatan peringatan hari Adhyaksa ke-61, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa menetapkan salah satu oknum perangkat desa Tarempa Barat Daya berinisial L (35), karena diduga telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka proyek lanjutan pemasangan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang kuburan pada Desa Tarempa Barat Daya dengan pagu anggaran sebesar Rp179 juta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) desa tahun 2020.
“Diduga pelaku telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara. Adapun proyek ini senilai Rp179 juta,” kata Roy kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/7/2021).
Roy juga menambahkan, penetapan tersangka sesuai surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor: print-01/L.10.13.8/Fd.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 1 orang tersangka.
“Tersangka L (35) selaku mantan Oknum perangkat Desa Tarempa Barat Daya. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) dan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor: print-01/L.10.13.8/Fd.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021,” ujarnya.
Dia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp180.000.000 juta. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 saksi diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan pelaku sebesar Rp180 juta,” ujarnya.
(Jhon)