Dijanjikan Kerja di Perkebunan Karet dengan Gaji 1.000 Ringgit
Polresta Barelang Tangkap 2 Penyalur Calon PMI Non-Prosedural ke Malaysia Via Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 29 Mar 2023, 08:36:10 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dijanjikan Kerja di Perkebunan Karet dengan Gaji 1.000 Ringgit

Keterangan Gambar : Salah seorang pelaku penyalur PMI non prosedural ke Malaysia (kiri), tengah diperiksa penyidik di Mapolresta Barelang, Rabu (29/3/2023). /Satreskrim Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 2 orang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapati informasi akan adanya pengiriman PMI non prosedural dari pelabuhan Batam Center, Kota Batam, pada Senin (27/3/2023).

Mendapati informasi itu, tim Unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, tim berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial R (44 tahun) dan ISP (35 tahun) beserta calon 1 PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Selasa (28/3) pagi.

Keterangan gambar: Penangkapan pelaku penyalur PMI non prosedural dari Batam tujuan ke Malaysia, Selasa (28/3/2023). /Satreskrim Polresta Barelang

“Korbannya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Feri Batam Center,” kata Kompol Budi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.

Budi mengungkapkan, calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan itu berasal dari Lebak, Banten dan dijanjikan bekerja di perkebunan karet.

“Korban ini berangkat difasilitasi oleh pelaku berinisial R. Sedangkan ISP, bertugas sebagai penjemput calon korban PMI dan mengurus tiket kapalnya,” bebernya.

Ia mengungkapkan, calon PMI non prosedural ini ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji 1.000 ringgit per bulan atau sekitar Rp3,5 juta beserta fasilitas lainnya.

Keterangan gambar: Salah seorang pelaku penyalur PMI non prosedural ke Malaysia (kanan), diminta keterangannya oleh penyidik Unit VI Satreskrim Polresta Barelang di Mapolresta Barelang, Rabu (29/3/2023). /Satreskrim Polresta Barelang

“Pelaku R mendapat keuntungan sebesar Rp600-800 ribu untuk setiap PMI non prosedural yang berhasil tiba di lokasi tujuan. Sedangkan ISP itu Rp200 sampai Rp400 ribu per kepala,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pelaku diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar,” pungkas Budi.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook