- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Dipercaya Jaga Rumah, Pemuda di Batam Malah Mencuri Emas dan Uang 
 
		
	
Keterangan Gambar : Borgol. /Shutterstock
KORANBATAM.COM - Perbuatan Andi (28) ibarat pepatah pagar makan tanaman. Pemuda yang dipercaya menjaga rumah ini justru melakukan pencurian di tempat itu.
Perbuatan tersangka dilakukan saat korban, Albertina Gopa (52 tahun), memintanya mengawasi kondisi rumahnya di Perumahan Bukit Mas, Jalan Kamboja, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (15/11/2022) malam. Rumah itu kosong karena korban pergi keluar dikarenakan ada keperluan.
Saat mengecek rumah itu, jahat Andi muncul. Dia lantas masuk kamar korban dan mengambil satu cincin emas 24 karat model belah rotan polos dengan seberat 7,5 gram dari dalam laci buffet. Selain itu, Andi juga mencuri uang dari dalam celengan yang ditaksir sekitar Rp3,5 juta.
Setelah pulang, Albertina kaget melihat laci buffet dalam keadaan terbuka. Dia curiga pelaku adalah Andi.
Korban kemudian melapor ke polisi karena mengalami total kerugian sebesar Rp13,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, Andi pun ditangkap.
Kapolsek Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lembar kwitansi penjualan lelang emas, anak kunci pintu utama dan kamar serta lainnya.
“Korban melapor dan langsung direspons petugas. Pelaku tak lain adalah orang yang sudah dipercaya oleh korban karena sering main kerumahnya yang diminta untuk menjaga rumah saat ditinggal korban pergi,” jelas Budi, Jumat (18/11/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) sub ke 3e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
(iam)
 







.gif)











 
			










