- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Dipercaya Jaga Rumah, Pemuda di Batam Malah Mencuri Emas dan Uang

Keterangan Gambar : Borgol. /Shutterstock
KORANBATAM.COM - Perbuatan Andi (28) ibarat pepatah pagar makan tanaman. Pemuda yang dipercaya menjaga rumah ini justru melakukan pencurian di tempat itu.
Perbuatan tersangka dilakukan saat korban, Albertina Gopa (52 tahun), memintanya mengawasi kondisi rumahnya di Perumahan Bukit Mas, Jalan Kamboja, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (15/11/2022) malam. Rumah itu kosong karena korban pergi keluar dikarenakan ada keperluan.
Saat mengecek rumah itu, jahat Andi muncul. Dia lantas masuk kamar korban dan mengambil satu cincin emas 24 karat model belah rotan polos dengan seberat 7,5 gram dari dalam laci buffet. Selain itu, Andi juga mencuri uang dari dalam celengan yang ditaksir sekitar Rp3,5 juta.
Setelah pulang, Albertina kaget melihat laci buffet dalam keadaan terbuka. Dia curiga pelaku adalah Andi.
Korban kemudian melapor ke polisi karena mengalami total kerugian sebesar Rp13,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, Andi pun ditangkap.
Kapolsek Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lembar kwitansi penjualan lelang emas, anak kunci pintu utama dan kamar serta lainnya.
“Korban melapor dan langsung direspons petugas. Pelaku tak lain adalah orang yang sudah dipercaya oleh korban karena sering main kerumahnya yang diminta untuk menjaga rumah saat ditinggal korban pergi,” jelas Budi, Jumat (18/11/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) sub ke 3e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
(iam)