- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Disperindag Batam Sosialisasikan Perwako Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Pasar

Keterangan Gambar : Tim Disperindag saat melakukan sosialisasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Foto : Media Center Pemko Batam)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, kepada para pengunjung dan pedagang pasar di Pasar Cipta Puri, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (8/9/2020).
Tim Disperindag menyampaikan ke para pengunjung dan pedagang pasar untuk patuhi Protokol Kesehatan.
“Kami mengajak pengelola pasar, pedagang dan pembeli yang datang ke pasar agar menerapkan Protokol Kesehatan,” kata Kepala Bidang Pasar, Zulkarnain, Minggu (6/9/2020).
Pihaknya meminta agar para pengunjung tidak terlalu lama berada di pasar.
“Segera kembali ke rumah dan mandi jika sudah selesai berbelanja,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, sosialisasi ini merupakan upaya mengedukasi masyarakat supaya memahami isi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.
Antara lain untuk tetap mematuhi standar Protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Saat ini pemerintah masih memberi kelonggaran karena masa sosialisasi. Meski begitu, warga diminta disiplin dan patuh agar rantai penyebaran COVID-19 bisa terputus.
“Sosialisasi ini akan kita lakukan ke seluruh pasar yang berjumlah 45 pasar, dalam waktu seminggu ke depan,” kata dia.
Zulkarnain mengatakan, Perwako ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait Protokol Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 9 September mendatang.
“Kalau pengelola pasar disiplin menerapkan Protokol Kesehatan, tentu masyarakat dan pedagang akan mengikuti. Apalagi, jika ada pedagang yang membandel, tidak mau mengikuti aturan, dikenakan sanksi,” jelasnya.
Meski demikian, sanksi tersebut merupakan jalan terakhir apabila Protokol Kesehatan masih tetap tidak dipatuhi oleh masyarakat.
Zulkarnain berharap, agar masyarakat lebih mengerti dan mengikuti anjuran pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
“Karena ini demi kepentingan sendiri, keluarga, dan kepentingan bersama,” katanya sembari menyerahkan salinan Perwako tersebut ke pengelola pasar.
(ilham)