Dit Polairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

Reporter : KORANBATAM.COM 09 Okt 2020, 08:58:49 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Polairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

Keterangan Gambar : Tujuh korban TKI/PMI yang berhasil diselamatkan petugas kepolisian. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditpolairud Polda Kepri), berhasil menggagalkan pengiriman tujuh orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Johor, Malaysia, secara ilegal, di perairan Tanjung Uma, Kota Batam. Tiga orang tersangka diamankan polisi.

Penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa, di perairan Tanjung Uma, Kota Batam, terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan, yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma, Kota Batam ke Johor, Malaysia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., pada Kamis (8/10/2020).

Harry mengatakan, menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat tersebut, tim Fleet One Quick Response (F1QR) Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma dengan kordinat: 01 09 418 LU-103 59 067 BT.

Selanjutnya, masih Harry, ditemukan oleh tim sebanyak tujuh orang TKI/PMI diatas boat pancung yang ditutup dengan menggunakan terpal yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.

“Di lokasi, tim menemukan 7 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Masing-masing bernama inisial J, R, M, H, M, M, dan K,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Jumat (9/10/2020).

Sementara, ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan ialah bernama inisial K sebagai juru mudi, H sebagai anak buah kapal (ABK) boat pancung, dan A sebagai pemilik boat pancung serta pemberi upah kepada tekong (juragan).

“Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman PMI secara ilegal sebanyak tiga orang, berinisial K, H, dan A serta ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda,” jelas Harry.

Keterangan gambar : Ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan polisi. (Foto : istimewa)

Tersangka, saksi beserta Barang Bukti (BB) dibawa oleh tim F1QR ke Markas Komando (Mako) Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, satu unit boat pancung kayu ukuran 7 meter (warna biru tua) bermesin tempel 75 PK merek Yamaha, satu unit Handphone merk OPPO (warna ungu) beserta kartu M3 nomor 085835403401, dan satu unit handphone merk Strawbery (warna hitam les merah) beserta kartu simpati nomor 081275731235.

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil disita petugas. (Foto : istimewa)

Atas perbuatannya tersangka, dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara.
 

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook