- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Dit Reskrimum Polda Kepri dan Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Persetubuhan Anak dan Pornografi 
 
		
	
Keterangan Gambar : ilustrasi pelecehan seksual ke anak. (Foto : Edi Wahyono/detikcom)
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, Jumat (20/11/2020).
Berdasarkan Laporan Polisi di Nomor: LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020, telah terjadi tindak pidana pornografi anak dan atau tindak pidana mendistribusikan konten video pornografi ke media elektronik.
“Pelaku bernama inisial RH (38), ditangkap di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, di Jalan Marina CIty, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, pada Kamis (19/09/2020) lalu,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Keterangan gambar : Pelaku RH (berjaket hitam dan bertopi), saat diamankan Polisi. (Foto : istimewa)
Kasus pencabulan ini, lanjut Harry, terjadi di rumah korban di Ruko Marina City, Jalan Marina City, Tanjung Uncang Batu Aji. Tersangka mencabuli korban bernama inisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak-beradik.
“Terjadinya di rumah korban. Kemudian di foto dan video, selanjutnya pelaku meng-upload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com, sebanyak 450 konten,” jelas Harry.
Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas diantaranya yakni 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit Laptop, 3 (tiga) kartu sim card Telkomsel, 2 (dua) cincin, 4 (empat) Flashdisk, dan 1 (satu) memori card.
“Pelaku dibawa ke Polda Kepri, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Atas perbuatannya, tersangka tindak pidana pornografi anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ilham)
 







.gif)











 
			










