- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Dit Reskrimum Polda Kepri Ringkus Dua Orang Spesialis dan Residivis Curanmor di Batam

Keterangan Gambar : Tersangka inisial inisial TT dan HS spesialis Curanmor di Batam dan juga residivis, saat digiring ke lobi Dit Reskrimum Polda Kepri dalam gelar Konferensi Pers Pencurian kendaraan bermotor. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil meringkus dua (2) orang pelaku residivis bernama inisial TT dan HS. Keduanya adalah merupakan spesialis pencurian sepeda motor di Kota Batam. 10 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek diamankan jajaran Polda Kepri.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H., didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kepala Urusan (Kaur) Mitra Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri, AKP Syarifuddin, SH,. Selasa (3/11/2020) saat menggelar Konferensi Pers di lobi kantor Dit Reskrimum Mapolda (Markas Kepolisian Daerah) Kepri, Jl. Hang Jebat 81, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepri, Indonesia.
Keterangan gambar : Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid (tengah) didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri (paling kiri) dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Syarifuddin (paling kanan), saat menggelar Konferensi Pers di lobi kantor Dit Reskrimum Mapolda Kepri, dalam perkara encurian kendaraan bermotor. (Foto : istimewa)
Ia menjelaskan bahwa, dalam beberapa bulan terakhir ini banyaknya laporan yang masuk ke polisi terkait dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang hilang di perumahan.
“Dit Reskrimum Polda Kepri mengumpulkan laporan polisi yang ada di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan di Kepolisian Sektor (Polsek)-polsek terkait dengan pencurian kendaraan bermotor, sehingga kami memerintahkan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan pencurian kendaraan bermotor tersebut,” kata AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Dari hasil kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan tim Operasional (Opsnal) Jatanras Polda Kepri, lanjut Ruslan, pada Minggu (25/10/2020), sekira pukul 01.30 WIB dini hari, dilakukan penangkapan terhadap dua (2) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di seputaran Top 100 Sagulung, Kota Batam.
“Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama inisial TT dan HS, berikut dengan 2 unit Kendaraan sepeda motor tersangka. Satu merek Honda CBR dan satu lagi merek Satria FU, yang diduga hasil dari tindak pidana Curanmor. Dimana sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa, akan ada terjadi transaksi jual beli motor di Top 100 Sagulung, pada malam itu,” terangnya.
Masih dikatakan Ruslan, dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, kemudian dikembangkan lagi oleh tim Opsnal Jatanras Polda Kepri.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan kembali delapan (8) unit sepeda motor dengan berbagai merek.
Keterangan gambar : Delapan unit kendaraan sepeda motor yang berhasil diamankan Polda Kepri. (Foto : istimewa)
“Keduanya adalah merupakan residivis (pengulangan tindak pidana), dimana baru keluar dari penjara dan mereka ini ialah spesialis Curanmor di Batam,” ucapnya.
Adapun modus operandi kedua tersangka tersebut adalah menggunakan kunci leter (T), gerinda dan gunting untuk melancarkan aksinya.
“Kedua pelaku ini sudah melakukan pencurian di lima (5) tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kota Batam dan sekitarnya,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : istimewa)
Atas perbuatanya, kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun dan atau Pencurian, Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(ilham)