Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Seorang Pria, Diduga Bawa 1.057 Gram Sabu

Reporter : KORANBATAM.COM 18 Sep 2020, 11:54:31 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Seorang Pria, Diduga Bawa 1.057 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Tersangka bernama inisial S alias H (49) berikut dengan barang bukti yang diamankan Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri . (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan satu orang pria bernama inisial S alias H (49) di Sekupang, tepatnya di pinggir jalan depan Halte Shangrilla, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Senin (14/9/2020), sekira pukul 07.00 WIB, pagi.

Pria itu ditangkap petugas, pasalnya membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening yang diduga itu adalah sabu. Dengan berat 1.057 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., melalui rilis yang diterima KORANBATAM.COM, pada hari ini, Jumat (18/9/2020).

“Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pria berinisial S alias H itu, karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu,” ujar Harry.

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri . (Foto : istimewa)

 

Dijelaskan Harry, kronologis kejadian bermulakan dari informasi masyarakat. Pada Senin (14/9) beberapa waktu lalu z sekira pukul 07.00 WIB, anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H.,M.H., melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku inisial S Alias H, karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.

“Saat ini masih satu orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul. Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dengan berat 1.057 gram sabu. Ini akan terus kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” jelas Harry.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan hukuman pidana MATI, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

 

 

Sumber: PoldaKepri
(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook