- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Satu Diantaranya Oknum PNS di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., (depan kanan) dan Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., (depan kiri, kemeja hitam), menunjukkan barang bukti dari ketujuh orang tersangka yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri mengamankan tujuh (7) orang tersangka kasus tindak pidana narkoba jenis ganja dan pil ekstasi. Ketujuh orang tersebut berinisial berinisial, RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D. Satu diantaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (19/8/2020).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabid Humas Polda Kepri), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., saat menggelar Konferensi Press di ruang Media Center Markas Kepolisian Daerah (Mapolda Kepri).
Keterangan gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., (depan kanan) dan Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., (depan kiri, kemeja hitam), saat menggelar Konferensi Press di ruang Media Center Mapolda Kepri. (Foto : istimewa)
Penangkapan ketujuh orang tersangka tersebut berdasarkan adanya lima (5) laporan polisi yang ditangani Dit Resnarkoba Polda Kepri.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dan pil ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, melalui rilis yang diterima KORANBATAM.COM.
Adapun ketujuh orang tersangka itu ditangkap dibeberapa wilayah Provinsi Kepri, diantaranya di Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam.
“Ada lima (5) laporan polisi, serta tujuh orang diduga tersangka diamankan. Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 77 butir. Ia merupakan oknum PNS di Kota Tanjungpinang,” beber Harry.
Sementara, kata Kombes Pol Muji Supriyadi (Dir Resnarkoba) Polda Kepri, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh orang tersangka itu totalnya ada 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.
“Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Provinsi Kepri,” ujar Muji.
Disampaikan Muji, bahwa dari pengungkapan dibeberapa tempat itu, tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2).
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Dan untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan, sedangkan untuk tersangka pemilik pil ekstasi sama juga halnya bahwa, barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.
(ilham)