- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering dengan cara di bakar sedemikian rupa, disaksikan oleh tersangka B alias D (baju tahanan warna orange), di halaman Mapolda Kepri, Jl. Hang Jebat 81, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 163,9 gram Narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), di halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, Jl. Hang Jebat 81, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia.
Adapun Barang Bukti (BB) tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang tertuang dari Laporan Polisi (LP) terhadap satu orang tersangka bernama inisial B alias D (45).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Donris Pasaribu SH dan Penata Urusan (Paur) Mitra Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri, AKP Syarifuddin SH, dan dihadiri juga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) serta Pengacara.
Keterangan gambar : Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Donris Pasaribu (kiri, duduk) dan Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Syarifuddin (kanan, duduk), saat menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering. (Foto : istimewa)
Sementara pemusnahan yang dilakukan pada hari ini (Rabu), berdasarkan dari LP di Nomor: LP.A/131/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020. Surat Ketetapan Sita Narkotika (SKSN) dari Kejari Batam Nomor: SK-214/L.10.11/Eku.1/10/2020 tanggal 29 September 2020.
Selanjutnya sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor) Nomor LAB: 1244/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dengan tersangka bernama inisial B alias D, laki-laki, 45 tahun, tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu Pos Partai Politik yang berada di daerah Kampung Bule, Batu Ampar, Kota Batam.
“Jumlah BB sebanyak 204 bungkus kertas warna coklat, yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram. Dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, dan 1 gram disisihkan untuk pembuktian dipersidangan serta 163,9 gram dilakukan pemusnahan,” kata AKP Donris Pasaribu.
Informasi yang diterima, barang bukti Narkoba jenis daun ganja tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1).
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(ilham)