Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 4 Kasus, 8 Orang Tersangka Diamankan

Reporter : KORANBATAM.COM 06 Okt 2020, 15:15:56 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 4 Kasus, 8 Orang Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Dit Resnarkoba Polda Kepri lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu. (Foto : Polda Kepri untuk KORANBATAM.COM)


KORANBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 2.559,68 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri). Barang bukti (BB) tersebut adalah dari empat kasus yang tertuang dari 4 Laporan Polisi (LP) terhadap delapan orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Perwakilan Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Narkotika (Granat), Selasa (6/10/2020).

Dari 4 LP didapati delapan orang tersangka, yang bernama inisial SY dengan barang bukti seberat 1057 gram yang diamankan oleh Sub Direktorat (Subdit) III Ditresnarkoba Polda Kepri, di Halte, tepatnya di samping Perumahan Shangrila, Sekupang, Kota Batam, dengan Nomor: LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020.

Kemudian, tiga orang tersangka masing-masing bernama inisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 gram yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di Perumahan Graha Nusa Batam, Sagulung, Kota Batam, dari LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.

Selanjutnya, dua orang tersangka berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 gram yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di Perumahan Jupiter Residence, Batu Aji Kota Batam, dari LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. Dan dua orang tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram yang diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, di Kavling Pelopor, Sei Lekop, dari LP–A/130/IX/2020/SPKT–Kepri, tanggal 22 September 2020.

“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan tindak pidana Narkoba yang terjadi selama periode September 2020 dengan jumlah 4 Laporan Polisi dan delapan orang tersangka,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Selasa (6/10/2020).

Adapun jumlah BB yang berhasil disita dari delapan orang tersangka tersebut adalah 2.663,68 gram.

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil disita oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. (Foto : Polda Kepri untuk KORANBATAM.COM)

Selanjutnya, kata Harry, dari barang bukti sejumlah 2.663,68 gram yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.559,68 gram. Sedangkan sisanya sebanyak 104 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Polda Riau.

“Dari barang bukti seberat 2.663,68 gram yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 ribu jiwa,” jelas Harry.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank.

Atas perbuatanya, para tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook