- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Dit Resnarkoba Polda Kepri Tangkap Satu Tersangka di Kampung Bule

Keterangan Gambar : Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial B di Pos salah satu partai politik yang berada di Kampung Bule, Sei Jodoh Kota Batam. (Foto : Polda Kepri untuk KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri) berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama inisial B, pada Kamis (24/9/2020) lalu, sekira pukul 18.30 WIB, di Kampung Bule, Sei Jodoh, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.,.
“Pada hari Kamis, tanggal 24 September 2020 lalu, tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang pria berinisial B di Pos salah satu partai politik yang berada di Kampung Bule, Sei Jodoh Kota Batam,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (1/10/2020).
Kata Harry, tersangka (B) diduga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika berbentuk daun kering diduga Ganja dengan berat kotor sebanyak 286 gram.
Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil ditemukan Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di lokasi penangkapan. (Foto : Polda Kepri untuk KORANBATAM.COM)
“Tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga sampai saat ini, terhadap tersangka dan barang bukti (BB) masih terus dikembangkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(ilham)