- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
Dit Resnarkoba Polda Kepri Tangkap Satu Tersangka di Kampung Bule 
 
		
	
Keterangan Gambar : Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial B di Pos salah satu partai politik yang berada di Kampung Bule, Sei Jodoh Kota Batam. (Foto : Polda Kepri untuk KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri) berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama inisial B, pada Kamis (24/9/2020) lalu, sekira pukul 18.30 WIB, di Kampung Bule, Sei Jodoh, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.,.
“Pada hari Kamis, tanggal 24 September 2020 lalu, tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang pria berinisial B di Pos salah satu partai politik yang berada di Kampung Bule, Sei Jodoh Kota Batam,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (1/10/2020).
Kata Harry, tersangka (B) diduga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika berbentuk daun kering diduga Ganja dengan berat kotor sebanyak 286 gram.

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil ditemukan Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di lokasi penangkapan. (Foto : Polda Kepri untuk KORANBATAM.COM)
“Tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga sampai saat ini, terhadap tersangka dan barang bukti (BB) masih terus dikembangkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
 
(ilham)
 







.gif)











 
			










