- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Ditresnarkoba dan Bid Humas Polda Kepri Paparkan Hasil Pengungkapan Narkoba 
 
		
	
Keterangan Gambar : Dua orang tersangka bernama inisial MI dan JM. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) dan Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Bidhumas Polda Kepri) menyampaikan hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penyampaian pengungkapan tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers yang digelar di ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri yang dihadiri oleh Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 2, Kompol Andar Sibarani dan Kepala Urusan (Kaur) Mitra Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri, AKP Syarifuddin, SH,., Rabu (11/11/2020).

Keterangan gambar : Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi. (Foto : istimewa)
Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., menjelaskan pada Rabu tanggal 28 Oktober 2020, sekira pukul 17.00 WIB, Tim Operasional (Opsnal) Subdit 2 mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J&T Express Kota Batam. Kemudian Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di Kantor J&T Express tersebut ternyata benar ditemukan 1 (satu) kardus yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu.
Lanjutnya, Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira Pukul 19.50 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama inisial (MI) di parkiran New Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis sabu.
Masih dikatakan Dir Resnarkoba Polda Kepri pada Kamis (29/10/2020) sekira pukul 00.45 WIB, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama inisial (JM) di depan Pos sistem keamanan lingkungan (Siskamling) RT 01/RW 03, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk baja Kota Batam.
“Modusnya, pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yakni sebesar Rp25 juta rupiah per orang. Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah, mendapatkan pekerjaan maka 2 (dua) orang yang bernama inisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp25 juta rupiah, yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan,” jelas Kombes Pol Muji Supriadi, dalam rilis yang diterima KORANBATAM.COM.
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka tersebut adalah seberat 3.147 gram.

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : istimewa)
“Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 milliar rupiah,” tandasnya.
(ilham)
 







.gif)











 
			










