DKUMPP Anambas dan BPOM Sita dan Musnahkan di Tempat Barang Jualan yang Telah Kadaluarsa

Reporter : KORANBATAM.COM 15 Mar 2022, 12:56:16 WIB ANAMBAS
DKUMPP Anambas dan BPOM Sita dan Musnahkan di Tempat Barang Jualan yang Telah Kadaluarsa

Keterangan Gambar : DKUMPP bersama BPOM saat melakukan pemusnahan barang dagangan yang sudah kadaluwarsa di Tarempa. /Tony/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan, Perindustrian (DKUMPP) Kabupaten  Kepulauan Anambas bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap puluhan jenis barang dagangan yang sudah kadaluwarsa (expired), Selasa (15/3/2022).

“Kita lakukan pemusnahan barang dagangan yang telah kadaluarsa, pemusnahan langsung dilakukan di tempat, setelah pemilik barang menandatangani berita acara,“ kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Barang Pokok dan Penting Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Anambas, Icha Hakim, kepada KORANBATAM.COM.

Menurutnya, barang-barang yang ditemukan kadaluwarsa tersebut langsung dimusnahkan di tempat pemilik barang oleh BPOM serta disaksikan pihak DKUMPP Anambas. 

“Barang-barang itu di antaranya sejumlah botol minuman jenis coffe, susu, coca-cola serta sejumlah makanan ringan lainnya. Selain itu, terdapat pula sejumlah bahan kosmetik seperti shampo, sabun, hand body, parfum dan barang-barang lainnya. Karena sudah kadaluwarsa, maka tidak layak dikonsumsi lagi,“ ungkapnya.

Dia menjelaskan, operasi pemusnahan barang kadaluwarsa tersebut sudah merupakan agenda tetap tahunan DKUMPP Anambas.

”Operasi barang kadaluwarsa biasanya dilakukan setahun dua kali, baik itu menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun Natal,” katanya.

Di balik operasi pasar tersebut, ia berharap agar ke depannya tidak ada lagi pedagang yang menjual barang kadaluwarsa.

“Kita menghimbau kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menjual atau menjajakan makanan maupun minuman kadaluwarsa tersebut karena apabila barang sudah expire dikonsumsi akan beresiko bagi kesehatan,” katanya.

Sementara, Sekretaris DKUMPP, Herry Fakhrizal, menyampaikan, pemusnahan dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemilik barang juga sudah setuju karena yang dimusnahkan sudah kadaluwarsa, hal ini juga diberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual bahan makanan dan kosmetik yang telah kadaluarsa.

“Ini kan menjelang bulan puasa, jadi perlu kita lakukan imbauan dan sekaligus barang dagangan yang dijual agar layak konsumsi. Bahaya jika sudah kadaluwarsa misalnya di konsumsi bisa saja keracunan dan banyak dampak lainnya,“ ujarnya saat ikut dilapangan.

 

(Tony/Jhon). 




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook