- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
DPRD Anambas Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022

Keterangan Gambar : Bupati Anambas dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas saat menandatangani Ranperda APBD Tahun 2022. /1st
KORANBATAM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022.
Keterangan Gambar: (Mulai kiri) Sekda Anambas, Sahtiar, Bupati Anambas, Abdul Haris, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, Wakil Ketua I DPRD dan Wakil Ketua II DPRD, Firdian Syah.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas lantai I pada Senin (31/7/2023).
Berdasarkan catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, ada 17 dari 20 orang anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir dan telah memenuhi quorum.
Keterangan Gambar: Bupati Anambas, Abdul Haris saat menandatangani draf Raperda pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dengan rincian, 3 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 3 dari 4 orang anggota fraksi PDIP Plus, 3 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 3 dari 4 orang anggota fraksi Bintang Nasional Indonesia dan 4 dari 4 orang anggota fraksi Karya Indonesia Raya.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat 4 mengenai Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama, dan pada ayat 5, persetujuan bersama pada rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Keterangan Gambar: Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar saat menandatangani Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022.
"Alhamdulillah pada hari ini, bukti nyata keseriusan 2 lembaga antara legislatif dan eksekutif yang berperan penting dalam membangun roda pemerintahan khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai bukti pertanggungjawaban secara administrasi dalam rangka pengelolaan keuangan daerah dapat kita patuhi bersama,” ujarnya.
Berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan roda hukum daerah pada pasal 74 (a) menyimpulkan bahwa pengambilan keputusan dan rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan komisi atau pimpinan gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan.
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdian Syah yang juga sebagai juru bicara badan anggaran yang telah diberikan tugas untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menyampaikan laporannya.
Keterangan Gambar: Foto bersama antara Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris didampingi Sekda Anambas, Sahtiar dan Ketua DPRD Anambas, Hasnidar bersama Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPRD Anambas.
Dalam laporannya, Firdian Syah mengatakan bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas mengacu pada:
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan.
3. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
6. Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri.
7. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
8. Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Ranperkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdian Syah saat menyampaikan laporan Banggar DPRD pada Paripurna pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Mengingat urgensinya Ranperda ini, kami Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Perangkat Daerah yang terkait dengan segenap tenaga berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan Ranperda sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujar Firdian Syah.
Firdian Syah juga menyampaikan, semua fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Keterangan Gambar: Bupati Anambas Abdul Haris saat menyampaikan sambutan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 disusun mengacu dan berpedoman pada surat Mendagri No.900.1.15.1/7476/Keuangan Daerah perihal penyusunan dan evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Abdul Haris juga menyampaikan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022.
Tahapan-tahapan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Tahun Anggaran 2022 dimulai dengan pembahasan yang eksekutif, konsultatif dan koordinasi komunikasi melalui Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan juga dengan Kemendagri sebagai rujukan Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia sehingga mendapat masukan dan saran demi kesempurnaan Ranperda LPP APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022.
“Kami memberikan pertisipasi dan juga haturan ucapan terimakasih yang tiada hingganya atas kerjasama pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini sampai dengan disepakati untuk ditetapkan sebagai Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Abdul Haris.
Keterangan Gambar: Para undangan dan instansi vertikal menghadiri rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di ruang Rapat DPRD Anambas, Senin (31/7).
Abdul Haris juga mengatakan bahwa, mengenai rekomendasi dan catatan perbaikan serta saran dari pimpinan dan segenap seluruh anggota DPRD akan segera ditindak lanjuti dan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi peraturan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, agar nantinya akan segera ditindak lanjuti dan diundangkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan disampaikan kepada Mendagri RI dan Menteri Keuangan RI paling lambat tanggal 18 Agustus 2023,” jelas Abdul Haris.
(red)