DPRD Anambas Sahkan Empat Ranperda Menjadi Perda

Reporter : KORANBATAM.COM 04 Okt 2021, 12:59:53 WIB ANAMBAS
DPRD Anambas Sahkan Empat Ranperda Menjadi Perda

Keterangan Gambar : Penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Anambas dan Bupati Anambas tentang 4 Ranperda telah menjadi Perda.


KORANBATAM.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas, Hasnidar, memimpin paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengesahkan empat (4) sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pada saat pembukaan, Hasnidar menyampaikan sebelum rapat dilakukan 15 orang anggota DPRD hadir sehingga dinyatakan kuorum (jumlah minimum anggota), Kamis (30/9/2021) lalu.

Keterangan Gambar:  Ketua DPRD Anambas, Hasnidar (kiri), saat memimpin jalannya rapat paripurna.

Empat rancangan Ranperda dan pandangan umum fraksi telah dilaksanakan, pimpinan memberikan apresiasi kepada pimpinan komisi DPRD Anambas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negara (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Pasal 74, bahwa, Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Paripurna yang Didahului dengan Penyampaian Laporan Pimpinan Fraksi.

Keterangan Gambar: Sejumlah tamu undangan yang hadir menerapkan protokol kesehatan.

Komisi I DPRD, dalam laporannya, menyampaikan bahwasanya, hasil pembahasan tentang desa dan sekaligus pendapat fraksi DPRD yang dibacakan oleh Rocky Hasudungan Sinaga.

Keterangan Gambar: Bupati Anambas, Abdul Haris (tiga dari kiri), saat menandatangani 4 Ranperda menjadi Perda.

Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa dimaksud dengan tujuan penyempurnaan aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah Desa dan penyempurnaan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang desa yang telah diundangkan tentunya mendasari peraturan perundang-undangan saat ini sudah dilakukan perubahan yang terdapat 26 pasal yang dilakukan penyesuaian dan 2 pasal yang dihapus karena tidak sesuai dan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat perubahan pasal dan ayat yang sebelumnya belum ditetapkan dalam peraturan ini.

Keterangan Gambar: Bupati Anambas, Abdul Haris, menyampaikan tanggapan akhir atas laporan Fraksi DPRD Anambas.

“70 persen anggaran desa mendanai penyelenggaraan desa, pembangunan desa, 30 persen digunakan penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya serta tunjangan para perangkat desa,” katanya. 

Keterangan Gambar: Wakil Ketua DPRD Anambas, Firdiansyah, menyampaikan laporan Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya.

Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPPP) Plus, menyetujui Ranperda tantang Desa menjadi Perda. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Plus juga menyetujui untuk disahkan menjadi Perda.

Keterangan Gambar: Anggota DPRD Anambas, Imran, menyampaikan pendapat Fraksi PPP Plus.

Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) perubahan Perda Nomor 2 Ranperda menjadi Perda dengan catatan, pemerintah sebagai mitra yang sejajar berharap tidak ada lagi Desa yang tertinggal namun menjadi desa unggulan.

Keterangan Gambar:  Anggota DPRD, Rocky Hasudungan Sinaga, sebagai Badan Legislasi (Banleg) menyampaikan laporan hasil kinerja.

Ini merupakan salah satu Ranperda yang disahkan jadi Perda, yakni Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa. Tiga Ranperda yang lainnya yaitu, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan satu lagi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021 telah disahkan menjadi Perda.

 

(Jhon)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook