DPRD Paripurnakan Penyampaian Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Reporter : KORANBATAM.COM 20 Okt 2021, 16:38:21 WIB ANAMBAS
DPRD Paripurnakan Penyampaian Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Keterangan Gambar : Unsur pimpinan DPRD Anambas dan Bupati Anambas serta Wakil Bupati Anambas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Rupatama kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang selanjutnya dituangkan dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar menyampaikan, sesuai dengan tahapan rancangan Ranperda dari kepala daerah sebelum dilaksanakan pembahasan tingkat kedua terlebih dahulu disampaikan pada rapat paripurna dalam pembicaraan tingkat pertama yang meliputi, penjelasan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna, Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda dan tanggapan jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi.

Keterangan Gambar :Para undangan Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang hadir menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

"Untuk itu marilah kita ikuti rangkaian awal pembicaraan tingkat pertama oleh saudara Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, kepada saudara Bupati waktu dan tempat kami persilahkan," ujarnya.

Saat itu Bupati Kabupten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan penjelasan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD dan hadirin yang hadir dalam rapat paripurna yang datang di DPRD maupun yang mengikutinya secara virtual.

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Anambas serius menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana dalam aturan tersebut mengatur asas pengelolaan keuangan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, akutansi pelaporan serta pertanggungjawaban.

Keterangan Gambar : Sekretaris DPRD Anambas dan pemandu acara berlangsungnya rapat paripurna DPRD

"Pelaksanaan keuangan daerah adalah hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut," ujar Bupati.

Keuangan daerah selain diatur dengan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2019 juga diatur secara teknis dengan peraturan menteri nomor 77 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagai turunannya.

Penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

Keterangan Gambar : Para instansi terkait dan kepala OPD yang hadir serius mengikuti rapat paripurna DPRD

Penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan kepastian hukum hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dalam memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka pada tahun 2019 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah berlaku kurang lebih 14 tahun. Hal tersebut tentu berimplikasi terhadap keberadaan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 9 tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tersebut oleh karenanya perlu dilakukan Penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Penyesuaian dilakukan dengan membentuk peraturan daerah yang baru yaitu peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah guna mencabut peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelola…




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook